HOTNEWS, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah melakukan finalisasi terhadap aturan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil. Insentif PPnBM diharapkan bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Kita berharap masyarakat tentu merespons. Saya tahu ini diharapkan akan meningkatkan kembali permintaan kendaraan bermotor dan dorong industri otomotif di Indonesia yang supply chain-nya cukup penting dalam perekonomian kita,” kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, 23 Februari 2021.
Menteri Keuangan nantinya akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait diskon pajak tersebut dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021. Kebijakan diskon pajak itu nantinya menggunakan PPnBM yang ditanggung pemerintah.
Diskon PPnBM sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan. Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan.
Diskon pajak itu diberikan untuk kendaraan bermotor segmen kurang atau sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4×2. Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen.
“Untuk PPnBM yang kendaraan bermotor itu kita akan segera keluarkan. Sekarang dalam proses finalisasi dan itu berarti harmonisasi, dan kemudian kita akan keluarkan,” ujar Sri Mulyani.
Dikutip dari Berbagai Sumber
HotNews
More Stories
Kata Chevron Soal Hutan yang Terbakar di Riau
Survei menunjukkan pembayaran tanpa sentuh meningkat selama pandemi
Praktisi ungkap strategi komunikasi perusahaan selama era pandemi