Lampung selatan Hotnews Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah ditetapkan turun 20% mulai 22 Oktober 2025. Harga baru per kilogram adalah Rp1.800 untuk Urea dan Rp1.840 untuk NPK. Penurunan ini berlaku untuk semua jenis pupuk subsidi ,kalau 50 sak urea artinya Rp 90.000 dan Ponska Rp 92.000
Sementara kios pupuk Sudi Makmur milik Rahayu menjual harga Rp 130.000 untuk urea dan Rp 140.000 untuk Ponska itu yang sering di pakai di masyarakat, informasi dari warga setempat yang enggan di sebut publikasikan namanya
Dan saat media kroscek tidak ada harga het yang terlihat
Sementara itu jelas melanggar aturan hukum dan regulasi
Menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dapat dikenai sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha, dan pidana yang meliputi ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, kios yang melanggar juga akan diwajibkan mengembalikan selisih harga kepada petani dan dapat dikenai sanksi lain seperti pemutusan kerja sama.
Dasar hukum: Sanksi pidana dapat diterapkan berdasarkan pasal-pasal terkait, seperti Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Rahayu saat akan di konfirmasi di kediamannya sedang tidak ada di tempat lagi cari rumput .
Dan rencana hari Senin tim media akan konfirmasi ke dinas pertanian (team)











