Lampung Selatan HOTNEWS. Web.Id Rahayu pemilik kios Sudi Makmur desa Sido Mukti Kecamatan tanjung sari saat di konfirmasi, menggakui bahwa benar telah menjual pupuk subsidi jenis urea Rp 130.000 per sak ukuran 50 kg dan NPK Rp 140.000 dengan dalih itu termasuk ongkos kirim ,Sementara beberapa warga yang berhasil di konfirmasi, jarak tempat tinggal nya tidak jauh dari kios dan mereka beli langsung ke kios bukan di antar

Saat team awak media lagi konfirmasi tiba tiba orang tua Laki laki dari Rahayu marah marah dan ancam wartawan dengan cara panggil warga ,sementara warga yang ada di Deket kandang langsung datang 4 orang dan ada yang masih Bawak golok di pinggangnya ,dan dari dalam rumah di duga Adex dan istri Rahayu ,tanpa ijin dan pihak team awak media juga tidak mengijinkan tiba tiba merekam vidio ,sehingga team awak media merasa terancam dan di halang halangi tugas nya langsung pergi meninggalkan lokasi.
jurnalis dilindungi oleh undang-undang pers, yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perlindungan hukum tersebut dijamin dalam Pasal 8 yang menyatakan wartawan mendapat perlindungan hukum saat menjalankan profesinya, serta Pasal 18 ayat (1) yang melarang menghalangi pekerjaan jurnalis. Perlindungan ini adalah tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
Menghalang-halangi dan mengancam wartawan dapat dikenakan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta, sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelanggaran ini dianggap sebagai tindakan yang secara melawan hukum dan sengaja menghambat kerja jurnalistik.
Dasar hukum dan sanksi
UU Pers: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Sementara merekam tanpa ijin juga tidak di perbolehkan
Merekam orang tanpa izin memiliki sanksi pidana yang serius, terutama jika rekaman itu disebarluaskan. Pelanggaran ini dapat dijerat dengan UU ITE (Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) serta pasal-pasal lain) yang bisa berujung pada pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta. Selain itu, sanksi juga bisa mengacu pada UU Hak Cipta dan KUHP, serta dapat merusak hubungan sosial karena melanggar privasi seseorang.
Untuk itu team awak media sepakat untuk ,melaporkan permasalahan ini ke aparat penegak hukum
Dan akan konfirmasi ke dinas pertanian Lampung selatan hari Senin 17 November 2025 ,dan kami membuka dan melayani hak jawab (team)











