Uncategorized

Dugaan Pengeroyokan Yang Di Lakukan Ro Dan Rekanya ,Sudah Di Laporkan Ke Polres Lampung Timur

4
×

Dugaan Pengeroyokan Yang Di Lakukan Ro Dan Rekanya ,Sudah Di Laporkan Ke Polres Lampung Timur

Sebarkan artikel ini
Dugaan Pengeroyokan Yang Di Lakukan Ro Dan Rekanya ,Sudah Di Laporkan Ke Polres Lampung Timur

HOTNEWS di Lampung timur – Dugaan tindak pidana pengeroyokan yang di lakukan oleh Ro dan kawan kawanya ,sudah di laporkan oleh korban inisial ag ke polres Lampung Timur

Kronologis singkat yang di ceritakan oleh korban saat ada orgen di  toba kecamatan sekampung udik tgl 24 November 2025,dia di ajak kebelakang panggung orgen ,yang kemudian Ro pelaku bilang nuduh korban Cepu dan sudah nyepuin pelaku sambil mukul korban ,dan korban ag bilang saya ngk tau apa apa ,ber ulang ulang tapi masih saja di pukuli ,yang kemudian ada seseorang yang bernama HN dan As melerai dan menyuruh korban ag pulang

Diduga pelaku melanggar pasal 170 KUHP Sebagaimana Penjelasan Pasal 170 KUHP
Ayat (1): Barang siapa secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dihukum penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Ayat (2): Jika kekerasan tersebut mengakibatkan luka-luka:
Luka ringan: Dihukum penjara paling lama 7 tahun.
Luka berat: Dihukum penjara paling lama 9 tahun.
Meninggal dunia: Dihukum penjara paling lama 12 tahun.
Penting untuk diperhatikan
“Bersama-sama”: Unsur ini terpenuhi jika tindakan kekerasan dilakukan oleh lebih dari satu orang, meskipun hanya dua orang.

Rondi saudara korban yang mengetahui saat Ag / korban pulang dari tempat kejadian ,Dan Rondi mengetahui ada bekas cekikan di leher ,yang kemudian juga ikut mengantar Angga visum ke RS Sukadana dan beberapa orang saudara dan kawan bapak korban Ag ,yang mana mereka bisa jadi saksi setelah kejadian

Dan hn saksi yang di sebut oleh korban ,saat di konfirmasi via WhatsApp menjelaskan apa yang ia dengar dan ia lihat ,iya mas benar saya mengetahui ada ribut ribut ,kemudian saya melerai ,tapi kalau bisa jangan dulu ,di naikan berita keterangan saya ,kalau saya di panggil resmi dari polisi dan saya berikan keterangan yang sebenarnya,yang saya tau dan saya denger dan lihat langsung ucap saksi HN

Sementara saksi As belum bisa di konfirmasi karena awak media blum mendapatkan no WhatsApp As

Kanit Resume Satreskrim polres Lampung Timur Aipda Arif Darmawan saat di konfirmasi via WhatsApp, menjawab kekantor aja bang biar jelas ,( tulisnya)

  1. pihak korban berharap polisi bergerak cepat tanggani masalah ini dan cepat tangkap pelaku ,serta di proses hukum yang se adil adilnya ( team )

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP