Uncategorized

Di Duga Pembangunan Kopras Merah Putih Desa Sindangsari Anom Masarakat harus Gotong royong Sukarela Bergantian Kemana Anggaran Nya “”

×

Di Duga Pembangunan Kopras Merah Putih Desa Sindangsari Anom Masarakat harus Gotong royong Sukarela Bergantian Kemana Anggaran Nya “”

Sebarkan artikel ini
  • Di Duga Pembangunan Koperasi Merah Putih Desa Sindang Anom Masyarakat Harus Gotong Royong Sukarela Bergantian “Kemana Angaran nya.     Hot News                                     Lampung Utara Dadi informasi yang di himpun Tim media bahwa pembangunan koperasi merah putih di desa Sindang Anom kecamatan tanjung raja kabupaten Lampung Utara di kerjakan secara gotonga royong oleh masyarakat secarah bergantian (21/4/26)

Iya mas saudara saya jadwal sehari kemudian besoknya ganti saya juga dapat jadwal sehari ,sekitar 10 orang kurang lebih bergantian setiap hari nya ,ucap warga masyarakat yang enggan di publikasikan namanya

Sementara salah satu kaur yang no WhatsApp nya di dapat tim media ,saat di konfirmasi dan di mintak no kades menjawab secara singkat

Oh soal itu saya tidak tau pak tulisnya via WhatsApp yang kemudian bukanya ngasih no kepala desa supaya tim media bisa konfirmasi,malah blokir no awak media
Di duga kaur tersebut tidak paham undang undang keterbukaan informasi publik

Sementara Gotong Royong Stimulan/Padat Karya: Gotong royong diperbolehkan dalam bentuk padat karya tunai untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
Larangan Gotong Royong Tanpa Upah: Pembangunan menggunakan anggaran negara (atau dana yang sudah ada ) wajib mematuhi aturan pengupahan. Jika menggunakan gotong royong, pekerja tetap harus menerima Harian Ongkos Kerja (HOK) atau upah tenaga kerja yang sah, bukan kerja bakti sukarela.

Jadi ada dugaan dari kontraktor koperasi merah putih ada angaran upah pekerja atau HOK tapi di salah gunakan oleh oknum tertentu

Sementara sanksi baik administratif,perdata hingga pidana jelas
Kontraktor atau pelaksana pembangunan yang tidak membayar upah pekerja (Hari Orang Kerja/HOK) dan memaksa masyarakat bergotong-royong sukarela pada proyek yang dibiayai negara dapat dikenakan sanksi serius, mulai dari administratif, perdata, hingga pidana. Hal ini karena proyek pemerintah/desa wajib memiliki anggaran upah pekerja yang jelas.

Berikut adalah rincian sanksi yang dapat diterapkan:
Sanksi Administratif (Berdasarkan Kontrak & Perpres)
Denda Keterlambatan: Kontraktor wajib membayar denda keterlambatan (biasanya 1/1000 per hari dari nilai kontrak) jika keterlambatan HOK mengakibatkan proyek terhambat.
Peringatan Tertulis & Penghentian: PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berhak memberikan surat peringatan hingga menghentikan sementara kegiatan proyek.
Daftar Hitam (Blacklist): Kontraktor bisa masuk daftar hitam dan dilarang mengikuti tender proyek pemerintah di masa mendatang.
Pemutusan Kontrak: Kontraktor dapat diputus kontraknya secara sepihak jika wanprestasi.

2. Sanksi Perdata
Ganti Rugi: Pekerja dapat menuntut kontraktor atas kerugian yang ditimbulkan (upah yang tidak dibayar + bunga).
Gugatan Wanprestasi: Kontraktor dapat digugat ke pengadilan atas ingkar janji membayar upah.

Sanksi Pidana
Penggelapan Upah: Jika kontraktor telah menerima pembayaran dari pemerintah (progres proyek) tetapi tidak menyalurkannya kepada pekerja, hal ini bisa dilaporkan sebagai tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP).
Pelanggaran UU Ketenagakerjaan: Kontraktor yang lalai membayar upah dapat diancam sanksi pidana kurungan.

Sementara pihak media secepatnya akan konfirmasi pelaksana koperasi merah putih untuk konfirmasi dan klarifikasi permasalahan ini

( TIM )

Bersambung!!!!!!

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP