Hotnews.web.id|Jakarta-: Ketua Umum DPP LSM Rakyat Indonesia Berdaya, Hitler Situmorang, melalui Tim Divisi Analisis, Investigasi & Advokasi yang disampaikan oleh analisnya, Harno Pangestoe, melontarkan kritik keras terhadap proyek pengadaan Pemeliharaan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
Proyek dengan nilai mencapai Rp30.658.331.000,00 tersebut dinilai mengandung sejumlah kejanggalan serius yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah serta membuka ruang praktik tidak sehat dalam tata kelola anggaran negara.
Dalam dokumen resmi, metode yang digunakan adalah Penunjukan Langsung dengan hanya satu peserta, yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 serta perubahan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang menekankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
“Bagaimana mungkin prinsip persaingan sehat terpenuhi jika hanya ada satu peserta? Ini bukan pengadaan, ini penunjukan tertutup yang berpotensi mengunci pasar,” tegas Harno.
Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tercatat sebesar Rp30.655.610.370, sedangkan penawaran yang diajukan sebesar Rp30.655.415.898 dengan selisih hanya sekitar Rp194 juta atau 0,0006 persen. Setelah negosiasi, nilai hanya turun menjadi Rp30.651.601.938, atau tidak sampai 0,02 persen.
Kondisi ini dinilai sebagai indikasi kuat tidak adanya kompetisi harga yang sehat serta membuka dugaan adanya kebocoran HPS atau pengkondisian nilai penawaran. “Dalam praktik pengadaan sehat, selisih seperti ini hampir mustahil terjadi tanpa adanya akses informasi internal. Ini patut diduga sebagai bentuk pengkondisian,” ujar Harno.
Paket ini merupakan repeat order atas sistem Online Single Submission (OSS), yang merupakan sistem strategis nasional dan menjadi gerbang utama seluruh layanan perizinan berusaha di Indonesia. Dalam dokumen kegiatan disebutkan bahwa OSS merupakan sistem terintegrasi yang menjadi acuan utama pelayanan perizinan berusaha secara elektronik .
Namun demikian, pengelolaan sistem strategis tersebut justru dilakukan melalui skema vendor tunggal dan diperpanjang melalui penunjukan langsung, yang dinilai berpotensi menciptakan ketergantungan negara terhadap satu pihak.
“Jika sistem negara dikunci oleh satu vendor, maka setiap tahun anggaran hanya menjadi formalitas perpanjangan kontrak. Ini berbahaya bagi kedaulatan sistem digital nasional,” tegasnya.
Selain itu, spesifikasi teknis dalam dokumen kualifikasi dinilai terlalu kompleks dan sangat rinci dengan kebutuhan puluhan tenaga ahli dari berbagai bidang, mulai dari backend, frontend, QA, hingga manajemen proyek dan data. Kondisi ini dinilai berpotensi mengarah pada pengkondisian teknis yang hanya dapat dipenuhi oleh pihak tertentu.
“Ini pola klasik pengkondisian pengadaan, di mana spesifikasi dibuat sedemikian rupa agar hanya satu pihak yang memenuhi,” ungkap Harno.
Berdasarkan hasil analisa, terdapat potensi pelanggaran terhadap prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah, indikasi persaingan usaha tidak sehat, serta potensi pemborosan anggaran negara. Oleh karena itu, LSM RIB menyatakan akan membawa temuan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan.
“Kami melihat ini bukan sekadar pengadaan biasa, melainkan pola sistemik yang berulang dalam proyek teknologi pemerintah. Jika tidak dihentikan, ini akan menjadi ladang pemborosan anggaran negara secara terus-menerus,” ujar Harno.
LSM Rakyat Indonesia Berdaya mendesak dilakukannya audit menyeluruh, pembukaan arsitektur sistem secara transparan, serta penerapan mekanisme pengadaan yang kompetitif dan akuntabel terhadap proyek-proyek strategis nasional.
LSM Rakyat Indonesia Berdaya menyimpulkan bahwa proyek ini tidak memenuhi prinsip persaingan sehat, mengandung indikasi pengkondisian harga, berpotensi menciptakan ketergantungan vendor, serta memiliki risiko tinggi terhadap penyimpangan anggaran negara.
(Tim)











