Hotnews.web.id|Bener Meriah-: Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses ganti rugi lahan TK Pembina Panteraya, pihak Tagore Abubakar melalui Penasehat Hukum (PH) menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menyesatkan.
Penasehat Hukum Tagore Abubakar, Fakhruddin, SH, menegaskan bahwa proses pembayaran ganti rugi lahan telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Ia menjelaskan, pembayaran baru dilakukan pada 19 Mei 2025, sementara proses pengajuan penyelesaian telah dimulai jauh sebelum kliennya menjabat sebagai Bupati Bener Meriah.
“Perlu kami tegaskan bahwa proses ini sudah berjalan jauh sebelum beliau menjabat. Oleh karena itu, menjadi tidak logis jika dikaitkan dengan laporan pengaduan tertanggal 4 April 2025,” ujar Fakhruddin, Selasa (05/05/2026).
Ia menjelaskan, lahan yang dimaksud memiliki luas 1.261 meter persegi yang merupakan bagian dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1293 yang diterbitkan pada tahun 2004. Awalnya, tanah tersebut dimiliki oleh Mampalutin, kemudian beralih kepemilikan kepada Tagore Abubakar pada tahun 2009 melalui akta jual beli yang ditandatangani oleh PPAT Kecamatan Wih Pesam saat itu, Kamaruddin.
Lebih lanjut, Fakhruddin menegaskan bahwa penetapan nilai ganti rugi tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme profesional dan independen. Penilaian dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan pada 17 April 2025, sebelum pembayaran direalisasikan.
Ia juga mengungkapkan bahwa upaya penyelesaian status lahan tersebut telah dilakukan sejak lama. Pada tahun 2021, pihaknya telah berkoordinasi dengan Ketua DPRK serta menyurati pimpinan daerah.
Selanjutnya, pada 19 Agustus 2023, Tagore Abubakar kembali mendatangi Dinas Pendidikan dan Dinas Pertanahan dengan membawa sertifikat asli atas nama pribadi guna memperjelas status kepemilikan antara aset pribadi dan aset pemerintah.
“Langkah-langkah yang dilakukan klien kami menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Pihaknya menilai tudingan penyalahgunaan wewenang tidak memiliki dasar yang kuat, mengingat seluruh proses telah berlangsung sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai kepala daerah.
Di akhir pernyataannya, Fakhruddin berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat, serta mendorong penyampaian informasi yang berimbang dan tidak menyesatkan.
“Kami menghormati setiap kritik dan pendapat, selama disampaikan berdasarkan fakta. Namun, informasi yang tidak benar atau hoaks dapat merugikan pihak lain dan menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat,” tutupnya











