Hotnews.web.id.Aceh Timur – Para Aktifis anti korupsi Propinsi Aceh mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) dan PT. Brata Maju yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Kedua kasus tersebut telah memasuki tahap penyelidikan, namun sampai saat ini belum ada penetapan tersangka, para Aktifis anti korupsi wilayah provinsi Aceh berharap agar proses hukum dapat segera dilanjutkan dan tersangka dapat ditetapkan secepatnya. Pinta mereka.
“Kita khawatir jika dua kasus tersebut tidak ditangani dengan serius dan dibiarkan berlarut-larut, dapat timbul asumsi negatif terhadap pihak APH dari publik nantinya.” Ungkap Suherman salah seorang aktif anti korupsi wilayah provinsi Aceh.
Mereka menyerukan agar Kejaksaan Negeri Aceh Timur mengusut tuntas kedua kasus tersebut tanpa terkecuali, sehingga tercipta rasa keadilan dan transparansi dimata masyarakat.
Desakan ini muncul karena para aktivis anti korupsi menilai bahwa penegakan hukum di Aceh Timur harus dilakukan secara konsisten dan profesional, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan dugaan tindak pidana korupsi atau penyelewengan keuangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Dengan demikian, diharapkan kedua kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejakasaan Negeri Aceh Timur, Akbar Pramadhana saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya kepada awak media, Rabu (8/10/2025) yang lalu mengatakan untuk kasus PT Brata Maju sedang dalam proses perhitungan kerugian negara oleh inspektorat Aceh Timur.
Sementara untuk kasus PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) juga masih dalam proses penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Aceh Timur,” kata Akbar Pramadhana.
“Selain kedua kasus di atas, Kejaksaan Negeri Aceh Timur juga sedang menangani dua perkara lain yang sedang dalam proses sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, yaitu kasus Korupsi Pembangunan Gudang UPTD dan Korupsi Pembangunan Dermaga,” ungkap Akbar Pramadhana.
Katanya, dengan keterbatasan jumlah jaksa di bidang Pidsus (Pidana Khusus) membuat Kejaksaan Negeri Aceh Timur harus menyelesaikan kasus-kasus ini satu per satu.
“Meskipun demikian, Kejaksaan Negeri Aceh Timur berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset dan keuangan daerah,” demikian pungkas Akbar Pramadhana. (HMr)