Hotnews.web.id, Aceh Timur – Para Aktivis Anti Korupsi Kabupaten Aceh Timur kembali mengangkat pertanyaan terkait tindak lanjut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelengaraan (BOP) kesetaraan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Wadah, yang memiliki kantor di Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, dan Kantor Okta Center di Desa Paya Bili, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.
Mukhsin, perwakilan aktivis anti korupsi, menyampaikan desakan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk mengusut kasus ini secara tuntas. Pernyataan tersebut disampaikan melalui chat WhatsApp kepada Hotnews pada Senin (16/03/2026).
“Dugaan penyimpangan ini sangat memprihatinkan karena dana BOP kesetaraan bersumber dari pemerintah dan bertujuan untuk mendukung kegiatan pendidikan nonformal, khususnya bagi warga belajar dalam program pendidikan kesetaraan,” ujar Mukhsin.
Selain itu, aktivis juga menanyakan sejauh mana progres penanganan kasus serta besarnya kerugian negara yang mungkin terjadi akibat dugaan korupsi tersebut. “Publik memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana sudah penanganan kasus ini dan berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan,” tegas Mukhsin.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Bidang Tindak Pidana Khusus dengan dukungan Bidang Intelijen telah melakukan penggeledahan terhadap dua kantor PKBM terkait pada masa kepemimpinan Mantan Kepala Kejari Aceh Timur Lukman Hakim.
“Pengusutan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan dokumen terkait pengelolaan dana BOP kesetaraan tahun ajaran 2023 hingga 2025,” ujar Lukman Hakim pada saat itu, seperti yang dikutip dari salah satu media online.
Lokasi penggeledahan yang dimaksud adalah Kantor Pusat PKBM Wadah di Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, dan Kantor Okta Center PKBM Wadah di Desa Paya Bili, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur. Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan satu kotak berisi dokumen kegiatan PKBM Wadah serta dua unit laptop yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Penggeledahan dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 33 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta memperhatikan prinsip legalitas, profesionalitas, dan proporsionalitas untuk mendapatkan alat bukti yang sah menurut hukum,” jelas Mantan Kajari.
Para Aktivis Anti Korupsi juga meminta penyidik Kejari Aceh Timur untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.










