Uncategorized

Cuitan Mantan Seorang Napi Warga Warga Binaan lapas Kalianda 2A Berujung Petaka Dan Siksa Oleh Sipir Faza dan Ari.

×

Cuitan Mantan Seorang Napi Warga Warga Binaan lapas Kalianda 2A Berujung Petaka Dan Siksa Oleh Sipir Faza dan Ari.

Sebarkan artikel ini
Cuitan Mantan Seorang Napi Warga Warga Binaan lapas Kalianda 2A Berujung Petaka Dan Siksa Oleh Sipir Faza dan Ari.

 

­HOTNEWS BANDAR LAMPUNG

Berbuntut Panjang Dugaan Penyiksaan Oleh Oknum Pegawai Lapas Bernama Ari Terhadap Warga Binaa Lampung selatan Dugaan Telah Terjadi adu domba dan fitnah yang berujung penyiksaan akan berbuntut Panjang

Berawal dari kejadian warga binaan yang di panggil oknum pengamanan pegawai lapas bernama Faza yang nuduh warga binaan inisial MD memberitahukan kejadian yang ada di dalam lapas ,padahal itu semua bohong ,

Anehnya tanpa ada tindakan sesuai SOP yang di lakukan tiba tiba warga binaan di siksa dan di masukin seltik

Saat di konfrontir Antara ,AN, MD,Julio ,Faza dan Ari , dengan mudah Ari menjawab, ya itu biasa tindakan untuk buat efek jera katanya

Sementara menurut MD menjawab saat lagi duduk bareng ,maaf pak kalau di tempeleng sekali dua kali saya masih terima dan anggap wajar ,tapi yang bapak Ari lakukan kyak mukulin binatang saja ,saya jatuh di injak injak kepala saya layaknya binatang ,saya ini susah tua ,bukan anak kecil ,jelasnya

Ari hanya terdiam dan terkesan Tidak bisa menyangkal apa yang di sampaikan Md karena kejadian tersebut terang terangan dan bahkan ada saksi warga binaan yang sampai saat ini masih di dalam dan ada yang susah keluar

Sementara tindakan tersebut sama sekali tidak ada dasar hukum atau SOP ,meski itu benar warga binaan cerita apa yang di lihat di dengar setiap kejadian di dalam lapas ,apalgi kalau itu tidak benar dan jadi penyebab awal warga binaan di siksa dan di masukan seltik ,apalagi kejadian tersebut tidak melalui mekanisme ,Sidang tim pengamat pemasyarakatan

Karena Warga binaan yang bercerita tentang kejadian di dalam Lapas tidak seharusnya dipukuli. Tindakan kekerasan fisik dilarang, namun pelanggaran tata tertib (seperti membawa HP) bisa dikenakan sanksi disiplin seperti sel pengasingan (straf cell) atau penundaan hak. Sanksi diberikan melalui mekanisme sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP).

Poin-poin Penting Terkait Hal Ini:
Sanksi Disiplin (Sel Tikus/Straf Cell): Narapidana yang melanggar aturan (misalnya: membuat keributan, mencuri, atau menyelundupkan barang terlarang) dapat dimasukkan ke sel pengasingan atau sel straf untuk merenungi kesalahan.

Kekerasan Fisik: Memukuli warga binaan adalah tindakan ilegal dan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Tujuan Tindakan: Sanksi diberikan untuk pembinaan dan disiplin, bukan untuk penyiksaan.
Prosedur: Penjatuhan sanksi disiplin harus melalui sidang TPP untuk menentukan berat ringannya pelanggaran.

Setiap tindakan pendisiplinan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku di Lembaga Pemasyarakatan.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, tindakan memukul, menyiksa, atau melakukan kekerasan fisik terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) adalah TIDAK BOLEH dan DILARANG KERAS.

 

Berikut adalah poin-poin hukum yang mengatur hal tersebut:
Pelarangan Kekerasan (UU No. 22 Tahun 2022): Undang-Undang tentang Pemasyarakatan menekankan penghormatan hak asasi manusia. Petugas Pemasyarakatan wajib memperlakukan WBP secara manusiawi dan dilarang keras melakukan tindakan kekerasan atau penyiksaan.
Tata Tertib (Permenkumham No. 6 Tahun 2013): Peraturan ini mengatur tentang tata tertib Lapas dan Rutan, di mana fokus pembinaan adalah perbaikan sikap dan perilaku, bukan kekerasan fisik.
Pengamanan (Permenkumham No. 33 Tahun 2015): Tindakan pengamanan oleh petugas wajib mematuhi kode etik dan standar HAM.
Sanksi bagi Petugas: Petugas yang terbukti melakukan penganiayaan atau kekerasan fisik terhadap WBP dapat dikenakan sanksi disiplin berat, bahkan diproses secara pidana.

Hukuman Disiplin Warga Binaan:
Jika warga binaan melanggar tata tertib, petugas tidak boleh memukul, melainkan mengambil langkah penegakan disiplin sesuai prosedur, seperti:
Teguran lisan.
Pencatatan pelanggaran.
Penempatan di sel pengasingan (tindakan disiplin).

Jika terjadi kekerasan oleh petugas, hal tersebut merupakan pelanggaran HAM dan tindak pidana, dan keluarga WBP berhak melaporkannya ke pihak berwenang atau Dirjen Pemasyarakatan.

Pengakuan Ari dan Faza sudah terdokumentasi tim media saat di konfrontir
Selanjutnya Tim media akan konfirmasi ke kalapas Kalianda ,kanwil dan dirjen pas pusat jakarta

Di tempat terpisah wakil ketua harian LSM BPDI ,yang kebetulan Cs dengan sekjen DPD LSM API NUSANTARA RAYA, angkat bicara saat mendengar adanya kejadian penyiksaan warga binaan

Jadi gini mas kalau sudah terkumpul bukti bukti kita akan dampingi korban Penganiayaan yang di alami warga binaan, untuk buat ,laporan karena pasal 351 Tidak hanya berlaku untuk sipil ,semua sama di mata hukum ,bahkan kita lihat bersama mantan presiden Jokowi juga di periksa ,artinya semua sama di mata hukum dan perlu di garis bawahin tidak ada orang hebat ketika melanggar hukum ,dan jika laporan sudah di lakukan dan terkesan lambat ,kita pastikan akan turunkan masa LSM BPDI dan LSM API NUSANTARA RAYA untuk lakukan aksi di lapas Kalianda dan kanwil lampung tutupnya

( TIM)

Bersambung!!!!!!

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP