Hotnews.web.id – Lebak – Gencar melakukan pengawasan dan gerakan pemberantasan Judi Online (Judol), Forum Warga Bersatu (FORWATU) Banten menyampaikan desakan tegas kepada seluruh perbankan di Indonesia, mulai dari bank BUMN, bank swasta, hingga penyedia jasa pembayaran elektronik. Pihak FORWATU meminta agar segera membuat dan mengaktifkan sistem yang secara otomatis MENOLAK, MENANGKAP, dan MEMBLOKIR SEMUA BARCODE QRIS serta kode pembayaran yang teridentifikasi milik situs atau aplikasi judi online.
Langkah ini disampaikan sebagai solusi paling efektif untuk memutus aliran dana dan akses keuangan pelaku Judol, yang selama ini memanfaatkan sistem pembayaran modern seperti QRIS untuk memudahkan penyetoran dan penarikan uang hasil perjudian ilegal.
Sekretaris Umum FORWATU Banten menyatakan, saat ini pelaku judi online semakin canggih dan pintar menyamarkan diri. Jika dulu mereka hanya pakai nomor rekening biasa, sekarang hampir seluruh transaksi deposit dan penarikan sudah menggunakan Kode QR / Barcode QRIS, sehingga sulit dilacak dan diblokir satu per satu. Akibatnya, uang warga yang terjerat kecanduan terus mengalir deras ke tangan bandar, sementara kerugian materiil dan dampak buruk bagi keluarga serta lingkungan makin meluas.
“Kita sudah sering melaporkan, sudah sering mengingatkan, tapi judi online masih subur dan merajalela. Kenapa? Karena jalur pembayarannya masih terbuka lebar. Sekarang mereka tidak lagi pakai nomor rekening yang mudah dilacak, tapi pakai kode QR, pakai barcode. Begitu discan, uang langsung masuk. Ini celah besar yang harus segera ditutup,” tegas Riswanto Sekretaris Umum FORWATU Banten, Rabu (3/6/2026).
Oleh sebab itu, dalam rangka mendukung penuh program pemerintah dan kepolisian memberantas Judol, FORWATU Banten menyampaikan 4 TUNTUTAN UTAMA kepada seluruh pihak perbankan dan penyedia jasa keuangan:
✅ 1. BUAT SISTEM DETEKSI & PENOLAKAN OTOMATIS
Semua bank wajib segera lengkapi sistemnya: setiap kali ada barcode atau kode QR yang akan discan, sistem harus otomatis memeriksa, mencocokkan data, dan jika teridentifikasi masuk daftar judi online → LANGSUNG DITOLAK & TIDAK BISA DIPROSES, tidak perlu menunggu laporan dulu. Seperti sistem yang sudah ada untuk memblokir transaksi mencurigakan atau penipuan.
✅ 2. BUAT DATABASE BERSAMA DAFTAR BARCODE JUDOL
Bank Indonesia, OJK, dan seluruh bank wajib menyusun satu Daftar Hitam Terpusat yang berisi seluruh kode QR, ID pedagang, dan nomor rekening yang terbukti dipakai judi online. Daftar ini harus diperbarui setiap hari dan diakses oleh semua bank, agar tidak ada lagi celah berpindah dari satu bank ke bank lain.
✅ 3. BLOKIR PERMANEN, TIDAK BOLEH DIBUKA LAGI
Rekening maupun kode QR yang sudah terbukti milik Judol, harus diblokir selamanya, tidak boleh diaktifkan kembali dengan alasan apa pun. Selain itu, pemilik rekeningnya wajib dimasukkan daftar hitam nasional, sehingga tidak bisa lagi membuka rekening di bank mana pun di Indonesia.
✅ 4. BERIKAN PELATIHAN & PERINGATAN KEPADA NASABAH
Bank juga berkewajiban memberi peringatan jelas di aplikasi: “Transaksi ini teridentifikasi Judi Online, dilarang hukum dan berbahaya bagi keuangan keluarga”, sebelum nasabah bisa melanjutkan pembayaran.
Alasan Kuat & Dasar Hukum:
FORWATU Banten menegaskan, desakan ini bukan permintaan sembarangan, tapi sesuai kewajiban hukum bank:
– Berdasarkan UU No.7 Tahun 2014 tentang Sistem Pembayaran, bank wajib menjamin keamanan, mencegah penyalahgunaan, dan menolak transaksi yang melanggar hukum.
– Sesuai Instruksi Presiden & Surat Edaran BI/OJK: Seluruh lembaga keuangan wajib aktif berperan memutus aliran dana tindak pidana, termasuk judi online.
– Judi Online adalah tindak pidana, jadi membantu memproses pembayarannya sama saja membantu kejahatan.
“Bank bukan hanya cari untung dari biaya transaksi, tapi punya tanggung jawab sosial dan hukum. Kalau sistemnya bisa mendeteksi penipuan, kenapa tidak bisa mendeteksi barcode judi? Itu harus bisa, dan harus segera diwujudkan,” tambahnya.
Dampak Buruk yang Terjadi Sekarang:
Berdasarkan pantauan FORWATU di wilayah Warunggunung, Cikulur, Rangkasbitung, Pandeglang hingga Serang, Cilegon bahkan Tangerang banyak kasus warga miskin, buruh, hingga pegawai yang gajinya habis, rumah digadaikan, sampai bertengkar hebat dengan keluarga gara-gara tergiur judi online yang pembayarannya sangat mudah pakai kode QR.
“Kita temukan banyak kasus: orang baru gajian, dalam 1 jam uangnya habis semua dipakai deposit judi lewat scan barcode. Bank tahu itu transaksi apa, tapi tetap diproses. Ini yang kami tuntut dihentikan sekarang juga,” ungkap Agus Humas dan Investigasi yang dilaporkan ke FORWATU.
SIAP LAPORKAN JIKA TIDAK DILAKUKAN:
FORWATU Banten menegaskan, pihaknya akan memantau tindakan nyata dari perbankan. Jika dalam waktu 1 bulan belum ada perubahan dan sistem penolakan barcode Judol belum berjalan, FORWATU siap melaporkan kelalaian tersebut ke OJK, Bank Indonesia, hingga Kejaksaan Agung, karena dianggap melalaikan kewajiban mencegah kejahatan dan merugikan masyarakat luas.
“Kami Forum Warga Bersatu Banten, bersama seluruh lapisan masyarakat, tidak akan diam. Judi Online musuh bersama, dan jalur pembayarannya adalah urat nadinya. Kalau urat nadinya kita potong, judi online pasti mati. Kami minta bank pilih sisi: berpihak pada keamanan rakyat atau membiarkan kejahatan terus berjalan,” pungkas Humas Forwatu Banten. (Red)











