HOTNEWS. Bandar lampung
Tanjung bintang (3/3/26) kebakaran hebat dilaporkan terjadi di sebuah bangunan yang diduga sebagai gudang penimbunan dan pengoplosan /pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal ,di Jalan Serdang, Desa Galih Lunik, Kecamatan Tanjung Bintang.lampung selatan , Api berkobar dengan cepat dan melalap seluruh bangunan beserta isinya.
Hingga saat ini, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwajib dan aparat terkait. Maaf, informasi resmi terkait sumber api dan faktor penyebab belum dapat dikonfirmasi secara definitif.
Sementara mobil pemadam kebakaran sudah di kerahkan untuk memadamkan Api
Publik berharap aparat penegak hukum usut tuntas penyebab kebakaran dan informasi kebenaran bahwa itu gudang minyak ilegal tanpa izin dan bisa membahayakan keselamatan masyarakat sekitar
Karena undang undang aturan hukum jelas serta tegas
Gudang penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap hukum di Indonesia dan dapat dikenakan sanksi pidana berat. Aktivitas semacam ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan perubahannya dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Sanksi Hukum
Pelaku penimbunan, pengangkutan, atau niaga BBM ilegal dapat dijerat dengan:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 jo UU Cipta Kerja: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001: Melakukan niaga BBM tanpa Izin Usaha Niaga dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.
Hinga berita di terbitkan pihak pemilik atau penanggung jawab belum bisa di temui untuk di konfirmasi agar pemberitaan berimbang
(Tim/Red)
Bersambung !!!!!!











