HOTNEWS Bandar Lampung. Razia penambang pasir di desa Suban kecamatan Merbau Mataram Lampung selatan Rabu 15 April 2026 Berhasil mengamankan beberapa alat untuk melakukan penambangan yang di duga ilegal dan di wilayah Register/ kehutanan
Namun penertiban di nilai setengah hati jika hanya sebatas razia dan sita alat saja
SEKJEN LSM API NUSANTARA RAYA provinsi Lampung
Angkat bicara ,jadi gini mas kenapa polhut atau dari dinas kehutanan baru terdengar Razia ,selama ini kemana dan sudah banyak dampak kerusakan hutan yang di timbulkan akibat para penambang , dan kalau petugas kehutanan di kecamatan tidak mengetahui adanya adanya aktifitas tersebut mustahil ,dan apa kerja mereka yang di tingkat kecamatan
Jadi baik Dinas lingkungan hidup dan ESDM propinsi ,harus benar benar sampai tuntas dan tidak setengah hati kalau mau tegakkan aturan ,proses semua pihak pihak yang ada kaitannya dengan aktifitas penambangan tersebut
Diantaranya , pemilik tanah yang di beri surat dari kehutanan , kades jika mengetahui dan melakukan pembiaran ,dan siapapun yang lalai bahkan terlibat atau mendapat aliran dana dari penambang pasir Ilegal tersebut ,jelasnya
Sesuai aturan pemilik tanah hak pakai dari kehutanan dan kades bisa di kenakan sanksi
pemilik lahan register yang digunakan untuk tambang pasir sangat berpotensi terkena sanksi, baik administratif maupun pidana, jika aktivitas tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Tanah register merupakan aset negara yang dicatat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga penggunaan tanpa izin adalah pelanggaran hukum.
Berikut adalah rincian risiko sanksi bagi pemilik lahan:
Sanksi Pidana: Berdasarkan UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pemilik lahan yang membiarkan atau ikut serta dalam pertambangan tanpa izin (IUP/IPR) dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Sementara kepala desa dapat dipidana jika mengetahui dan membiarkan warganya menambang pasir secara ilegal di lokasi register atau kawasan hutan. Pembiaran tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, kelalaian, atau bahkan keterlibatan langsung (penyertaan/pembantuan) dalam tindak pidana pertambangan tanpa izin.
Berikut adalah dasar hukum dan risiko hukum bagi kepala desa terkait pembiaran tambang pasir ilegal di lahan kehutanan
Dasar Hukum Pidana & Pertambangan
Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU Minerba): Pasal 158 menegaskan bahwa menambang tanpa izin adalah tindak pidana dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pasal Penyertaan (KUHP): Kepala desa yang membiarkan (padahal memiliki wewenang mengawasi) dapat dijerat pasal pembantuan (medeplichtige) atau penyertaan (medepleger) dalam kejahatan tersebut.
Sementara informasi yang di dapat dari beberapa penambang pasir yang tidak mau namnya di publikasikan ,membenarkan bahwa ada beberapa alat milik penambang di amankan
Iya mas alat yang di amankan setau saya ada 3 punya saya dan dua teman saya, ucapnya
Yohanes pihak dari kehutanan saat di konfirmasi via WhatsApp hingga berita ini terbit tidak membalas konfirmasi awak media
Sementara info yang di dapat tim media ada petugas dari kehutanan yang datang ke penambang dan ambil jatah ,atau minta uang
Padahal sanksi sangat jelas dan tegas Pihak kehutanan (aparat, pegawai negeri, atau pejabat) yang menerima upeti (suap/gratifikasi) dari penambang pasir ilegal di kawasan hutan dapat dikenakan sanksi berlapis, baik pidana penjara, denda berat, hingga pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan aturan yang berlaku, tindakan ini dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan kejahatan kehutanan.
Tim media secepatnya akan konfirmasi ke dinas kehutanan propinsi ,untuk menanyakan tindak lanjut Razia yang sudah di lakukan di kecamatan Merbau Mataram ,desa Suban .
(TIM )
Bersambung!!!!











