Uncategorized

Diduga kepala dusun Rosid Desa Bandar Dalam kecamatan sidomulyo Lampung selatan Tidak Tamat SMA 

9
×

Diduga kepala dusun Rosid Desa Bandar Dalam kecamatan sidomulyo Lampung selatan Tidak Tamat SMA 

Sebarkan artikel ini
Diduga kepala dusun  Rosid Desa Bandar Dalam kecamatan sidomulyo Lampung selatan Tidak Tamat SMA 

 

Lampung Selatan HOTNEWS 

Syarat menjadi Kepala Dusun di tahun 2025 umumnya meliputi status Warga Negara Indonesia, usia 20-42 tahun, pendidikan minimal SMA atau sederajat, serta persyaratan umum seperti bertakwa kepada Tuhan YME dan berkelakuan baik. Selain itu, ada syarat administrasi seperti surat lamaran, KTP, KK, SKCK, surat sehat, ijazah terakhir, dan surat pernyataan lainnya(23/10/2025)

 

Sementara informasi yang di dapat dari masyarakat Rosid tidak sekolah sampai SMA, iya mas kita tau karena kita sekampung kalau Rosid ngk sampai SMA sekolahnya, ngk tau darimana ijazah yang di pakai syarat sebagai Kadus ,apakah mungkin sekolah paket tapi ngk pernah kelihatan juga mas tiap hari Minggu sekolah ,atau mungkin ijazah beli atau nembak atau mungkin ijazah palsu ya mas ujar ,narasumber yang enggan di sebut namanya

Dan jika benar informasi yang di dapat dari narasumber diduga kades Suyadi benar benar sewenang wenang dalam menjalankan tugas

Sementara Kadus Rosid saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait dugaan ijazah yang tidak jelas dan dugaan jadi Kadus dengan proses yang tidak sesuai aturan dan diduga kuat karena SK Kadus  sudah bisa di angunkan di bank Lampung serta dapat pinjaman ,meski terlihat sudah dibaca hingga berita ini terbit Rosid tidak menjawab konfirmasi awak media

 

Begitu juga kades Suyadi tidak pernah jawab konfirmasi awak media salah satu contoh buruk pejabat publik yang tidak paham undang undang keterbukaan informasi publik, yang mana dia punya kewajiban memberi informasi yang dibutuhkan publik

 

Camat sidomulyo Fran sinatra Adung S.P M.M saat dikonfirmasi via WhatsApp

Assalamualaikum maaf Pak camat ganggu waktunya ijin konfirmasi

Dari hasil bapak turun ke desa kades Suyadi terkait Kadus ,apa hasil nya pak

informasi yang kami dapat Kadus Rosid yang sekrang sekolahnya ngak sampai tamat SMA apakah ada ijazah paket c ,saat bapak pelajari berkas yang menjadi syarat sebagai Kadus?

Apakah yang dilakukan Suyadi sebagai kades ,dalam memberhentikan Kadus Udin dan mengangkat Kadus Rosid sudah sesuai aturan ? Mohon penjelasanya agar berita kami berimbang

Sanggat di sayangkan camat yang baru menjabat ini juga tidak menjawab konfirmasi awak media hingga Pemberitaan terbit ,adapun pernah menjawab awal awal di konfirmasi dengan bahasa : Sudah pernah ketemu dengan pak suyadi?

atau ke kantor desanya?

Ooo ya temui dulu dong main ke kantor nya,,agar komunikasi nya baik,,gitu ya saran saya ,jawaban via WhatsApp camat sidomulyo ,yang menurut tim media buang buang waktu kalau hanya konfirmasi beberapa hal satu dua pertanyaan harus datang kekantor desa karena prinsip kami kalau bisa cepat kenapa harus lambat ,kalau bisa mudah kenapa harus pilih yang sulit (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *