Uncategorized

Diduga siswa sekolah SDN 1talang masih harus kluarkan biaya untuk fotocopy buku tema kelas 1-6 ,kemana anggaran pengembangan perpustakaan , BOS 

×

Diduga siswa sekolah SDN 1talang masih harus kluarkan biaya untuk fotocopy buku tema kelas 1-6 ,kemana anggaran pengembangan perpustakaan , BOS 

Sebarkan artikel ini
Diduga siswa sekolah SDN 1talang masih harus kluarkan biaya untuk fotocopy buku tema kelas 1-6 ,kemana anggaran pengembangan perpustakaan , BOS 

 

Bandar Lampung Hotnews pendidikan gratis blum sepenuhnya dirasakan walimurid

 

Buku pelajaran-, aturan teknis tentang buku sekolah diatur dalam Permendikbud RI Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku. Peraturan tersebut merincikan tentang kriteria buku teks pelajaan, buku panduan bagi pendidik, buku pengayaan dan buku referensi yang diperbolehkan bagi sekolah. Mengenai pengadaan atau pembelian buku diatur dalam Pasal 7, bahwa pendidik/guru dapat menganjurkan bukan mewajibkan kepada peserta didik yang mampu secara ekonomi untuk memiliki buku. Untuk memiliki buku bagi yang mampu dan bersedia (atas keinginan sendiri bukan paksaan dari pendidik), peserta didik atau orang tua/walinya membeli langsung kepada pengecer. Artinya tidak diperbolehkan transaksi jual-beli buku dilakukan oleh pendidik/guru secara langsung ataupun tidak langsung. Secara tidak langsung maksudnya pendidik/guru mengarahkan pembelian buku di toko buku tertentu atau toko usaha fotokopi atau kepada seseorang yang telah memegang absensi siswa guna menandai siswa yang membeli atau tidak membeli buku. Arahan untuk membeli di toko tertentu atau kepada seseorang yang ternyata memiliki data absensi nama siswa patut diduga merupakan modus bagi pendidik/guru menjual buku secara tidak langsung kepada siswa. Yang paling penting untuk dipahami bahwa Pasal 7 ayat (4) Permendikbud Nomor 2 Tahun 2008 mewajibkan sekolah menyediakan buku teks di perpustakaan dan pendidik/guru menganjurkan kepada seluruh peserta didik untuk meminjam buku teks pelajaran diperpustakaan sekolah. Karena dana BOS salah satu peruntukannya adalah pengadaan buku teks pelajaran. Kalaupun dana BOS tidak memungkinkan mengadakan buku teks pelajaran sejumlah peserta didik atau bantuan buku teks pelajaran dari Kementerian Pendidikan belum disalurkan, tidak ada alasan bagi sekolah untuk mewajibkan peserta didik untuk membeli buku. Mewajibkan peserta didik membeli buku merupakan perbuatan melanggar hukum bagi sekolah dan pendidik/guru khususnya. Pihak sekolah yang meyakini bahwa metode pembelajaran dewasa ini lebih efektif bila peserta didik memiliki buku seperti pegangan pendidik, maka seharusnya pihak sekolah dengan dana BOS mengutamakan mengadakan buku di perpustakaan atau memfotokopi buku teks pelajaran yang hak ciptanya dimiliki oleh Kementerian Pendidikan dan memang secara aturan diperkenankan untuk digandakan (agar tidak melanggar UU Hak Cipta)

 

Sebagaimana terjadi di SDN1 talang yang mana walimurid Masi harus kluar biaya untuk fotocopy dari kelas satu sampai kelas enam ,dan anehnya ada sebagian pembayaran yang disetorkan ke PK Dika selaku wali kelas 5 ,dari hasil konfirmasi dan klarifikasi pihak media dan wali murid diruangan kantor dan beberapa walikelas ,akhirnya sepakat bahwa untuk siswa inisial p kelas satu dan kakaknya kelas 5 inisial H dikasih buku dari sekolah tidak perlu fotocopy dan mbyar dan pihak sekolah tidak akan diskriminasi ataupun kucilkan siswa tersebut ,karena kondisi orangtua yang memang lagi agak sulit ekonomi

 

Ditempat terpisah sekjen DPD Lampung LSM API Nusantara Raya saat dimintai tanggapan terkait dugaan fotocopy buku tema menjelaskan ,ya seharusnya kalau itu bukan instruksi atau disarankan dari pihak guru atau walikelas ,tidak mungkin serempak dan sama semua dari tahun ke tahun dari kelas satu sampai kelas 6 ,dan harusnya wali kelas juga melihat siswa yang ekonomi rendah dikasih, yang belum bisa fotocopy atau Nebus karena itu menjadi beban mental siswa tersebut ,yang lain sudah mbayar dan fotocopy dia sendiri blum ,karena ekonomi walimurid tidak semua sama ada yang cukup dan ada kurang mampu

 

Jangan nunggu walimurid ngeluh minjam sana sini akhirnya terdengar media dan ramai baru dikasih gratis.

 

Karena dari dana bos juga sudah di alokasikan anggaran pengembangan perpustakaan ,yang nilainya lebih kurang ratusan juta pertahun tergantung besaran dana bos atau jumlah siswa

 

Sementara Bu Dwi selaku yang bertanggung jawab pengganti kepala sekolah ,saat dikonfirmasi terkait anggaran dana pengembangan perpustakaan untuk apa saja ,dia tidak tau yang tau kepala sekolah Bu anes ungkapnya

 

Kalau wali kelas nunggu walimurid bilang bahwa tidak ada duit untuk fotocopy ,,tidak semua walimurid punya mental dan keberanian ngomong hal itu ,lebih baik walimurid tersebut cari hutangan meski akhirnya memberatkan dirinya ini kebanyakan dan fakta nyata di lapangan jelasnya

 

Sementara walimurid kelas 1 dan 5 inisial H dan p sepulang dari klarifikasi dan di dampingi team media ,ibu dari Desi walimurid H dan P dipanggil sama walikelas dan guru guru dan disuruh tandatangani pernyataan dan buat vidio yang surat peryataan itu dibuat atau dituliskan oleh guru tersebut ,yang inti dari isi vidio dan peryataan tersebut bahwa pihak sekolah tidak memaksa ,untuk fotocopy buku tema tersebut .kalau bersih kenapa harus risih

 

Dan yang lebih aneh lagi saat team media konfirmasi tiba tiba datang satu persatu orang tak dikenal yang kemudian ancam dan tunjuk tunjuk team media dan untung berhasil di lerai satpam atau scurity

 

Dan team media merasa tidak nyaman dan merasa terancam serta merasa tugasnya sebagai jurnalis akan di halang halangi ,dan tentunya team media akan kordinasi dengan penasehat hukum perusahaan media dan jika memungkinkan akan lakukan langkah langkah hukum .

 

Untuk laporkan oknum yang menggancam dan intimidasi wartawan

Dan team media juga akan konfirmasi ke dinas pendidikan kota bandar Lampung hari Senin depan tgl 21september 2025 .(Tim) Bersambung

\ Get the latest news /

Respon (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP