BeritaDaerahHukum Dan KriminalNasionalTNI Dan PolriUncategorized

Dua Kapal Solar (SPOB) “Ilegal” Polisi Lakukan Penyidikan, Hukum Tegak Atau Bakal Dilemahkan?

×

Dua Kapal Solar (SPOB) “Ilegal” Polisi Lakukan Penyidikan, Hukum Tegak Atau Bakal Dilemahkan?

Sebarkan artikel ini
Dua Kapal Solar (SPOB) “Ilegal” Polisi Lakukan Penyidikan, Hukum Tegak Atau Bakal Dilemahkan?

Dua kapal yang diamankan oleh Pihak kepolisian Polda Sulsel 

HOTNEWS.WEB.ID,MAKASSAR–Penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Sulawesi Selatan memperlihatkan paradoks yang sulit diabaikan. Energi & Utilitas

Di satu sisi, aparat gabungan menunjukkan ketegasan melalui operasi militer yang terukur dan berhasil mengungkap praktik distribusi ilegal di laut dan darat.

Namun di sisi lain, aparat penegak hukum sipil justru terkesan gamang dalam menetapkan status hukum terhadap individu yang diduga kuat sebagai aktor utama.
Dualisme ini menyangkut konsistensi negara dalam menegakkan supremasi hukum yang hasilnya sangat dinanti publik.

Latar belakang penindakan terhadap dua kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB), yakni SPOB Sukses Rahayu 999 dan SPOB Sania, tidak dapat dilepaskan dari operasi terpadu yang dilakukan oleh unsur TNI Angkatan Laut, Minggu 22 Februari 2026 lalu.

Melalui keterlibatan Staf Intelijen dan Detasemen Intelijen Komando Daerah Angkatan Laut VI Makassar bersama tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) KAL Suluh Pari, aparat berhasil mengendus dan menghentikan praktik pengisian BBM ilegal di perairan Makassar.

Operasi yang juga menyasar kawasan pergudangan di Tamalanrea ini mengindikasikan adanya pola distribusi yang terorganisir dan sistematis.

Dalam penindakan tersebut, aparat menemukan aktivitas pemindahan BBM dari mobil tangki ke kapal tanpa dokumen resmi yang sah, sehingga secara resmi digelar konferensi pers oleh Komando Daerah Angkatan Laut (Koderal) VI.

Barang bukti yang diamankan tidak kecil, yakni dua kapal tanker, tujuh unit mobil tangki dengan kapasitas bervariasi, serta muatan sekitar 90 kiloliter solar di SPOB Sania dan 16 kiloliter di SPOB Sukses Rahayu 999.

Fakta ini secara hukum telah memenuhi unsur adanya dugaan tindak pidana distribusi ilegal BBM subsidi yang merugikan keuangan negara.

Lebih jauh, pernyataan Panglima Komando Armada Republik Indonesia, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, ketika konferensi pers menegaskan bahwa TNI AL tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal, seharusnya menjadi sinyal kuat bagi seluruh aparat penegak hukum untuk bergerak dalam satu frekuensi.

Penegasan tersebut mencerminkan pendekatan zero tolerance terhadap kejahatan ekonomi yang berdampak luas terhadap masyarakat. Namun, semangat ini tampak tidak sepenuhnya tercermin dalam proses lanjutan di ranah penyidikan kepolisian.

Nah, ketika dua individu yang diduga terlibat dalam rantai distribusi ilegal tersebut, yakni Syahriar Daeng Rani dan Kamaruddin Daeng Mangung, hanya dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, muncul pertanyaan mendasar mengenai konstruksi hukum yang digunakan penyidik.

Padahal, secara faktual atua dikenal di kalangan bisnis gelap solar subsidi di Makassar, mereka disebut tidak hanya mengetahui, tetapi juga terlibat aktif dalam praktik pelangsiran BBM subsidi.

Dalam perspektif hukum acara pidana, kondisi demikian semestinya membuka ruang untuk peningkatan status menjadi tersangka.Kontradiksi antara hasil penindakan yang konkret dengan langkah penyidikan yang normatif lemah berpotensi menimbulkan delegitimasi terhadap proses hukum itu sendiri.

Jadi, publik dapat menilai bahwa terdapat ketidaksinkronan antara fakta lapangan dan keberanian institusi dalam mengambil keputusan hukum.

Dalam konteks negara hukum, persepsi semacam ini sangat berbahaya karena dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Selain itu, keterlibatan sejumlah pihak dari SPBU yang turut dipanggil oleh penyidik mengindikasikan adanya jejaring distribusi ilegal yang lebih luas.

Jika benar terdapat kolaborasi antara pelaku lapangan dan pengelola distribusi resmi, maka perkara ini berpotensi masuk dalam kategori kejahatan terorganisir.

Tanpa penanganan yang komprehensif dan tegas, pengungkapan kasus ini hanya akan berhenti pada level operasional, tanpa menyentuh aktor intelektual di baliknya.

Toh, penanganan kasus ini menjadi cermin dari problem klasik dalam penegakan hukum di sektor energi di tahap penindakan awal, namun melemah dalam proses pembuktian dan penetapan tanggung jawab pidana.

Negara tidak boleh membiarkan ruang abu-abu ini terus terjadi. Diperlukan keberanian institusional, transparansi proses hukum, serta pengawasan publik yang ketat agar penegakan hukum tidak berhenti sebagai simbol, melainkan benar-benar menjadi instrumen keadilan yang efektif.

Sementara Kasubdit empat Tipidter Ditkrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri Nasir membenarkan proses penyidikan dua saksi tersebut. Via telepon selular aplikasi WhatsApp ia juga mengakui, proses masih berlanjut. (ard)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP