Uncategorized

Gawat Ari Selaku Petugas Sipir lapas Kalianda Minta Jatah Uang Sama Warga Binaan Bahkan Jika Beli Rokok Harus Ke Ari.

×

Gawat Ari Selaku Petugas Sipir lapas Kalianda Minta Jatah Uang Sama Warga Binaan Bahkan Jika Beli Rokok Harus Ke Ari.

Sebarkan artikel ini
Gawat Ari Selaku Petugas Sipir lapas Kalianda Minta Jatah Uang Sama Warga Binaan Bahkan Jika Beli Rokok Harus Ke Ari.

Gawat Ari Selaku Petugas keamanan Setiap Piket Mintak Jatah Uang Sama Warga Binaan ,Bahkan Jika Beli Rokok Harus Ke Ari

 

HOTNEWS BANDAR LAMPUNG

Lampung selatan Dugaan pungli kembali mencuat dari orang orang warga binaan yang sakit hati dan di sakiti oleh Ari ,meski saat terlihat diam karena posisinya masih di dalam dan harus di tahan meski benci dan sakit hati sama Ari

 

Iya mas hantam habis aja Ari itu mas ntar tak kirim bukti bukti ,vidio Resi dan lain lain ,tapi rahasiakan mas ya jangan Sampai tau dari saya ucap salah satu warga binaan yang sudah tidak di Kalianda ,sudah keluar dari lapas Kalianda

 

Tindakan petugas keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang meminta sejumlah uang setiap piket—baik dari narapidana, tahanan, maupun keluarganya—adalah tindakan ilegal yang dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli) dan Pemerasan

Berikut adalah fakta hukum terkait tindakan tersebut:

Pungli adalah Pelanggaran Hukum: Petugas Lapas adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri yang digaji oleh negara. Meminta uang di luar biaya resmi (jika ada) adalah tindak kejahatan.

Sanksi Pidana Berat: Pelaku pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP lama dan 482 KUHP Baru (Pemerasan) dengan ancaman penjara hingga 9 tahun, atau UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sanksi Disiplin: Selain pidana, petugas tersebut dapat dipecat dari statusnya sebagai ASN.

Modus Pungli: Pungli sering berkedok “uang selamat datang,” biaya kamar, fasilitas, atau setor mingguan agar tidak mendapat perlakuan tidak mengenakkan.

 

Larangan Resmi: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) secara tegas melarang pungli dan meminta masyarakat untuk melaporkan petugas yang nakal.

 

Pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terancam sanksi berat, mulai dari pemberhentian tidak hormat (pemecatan) hingga hukuman penjara belasan tahun. Sanksi ini mengacu pada tindak pidana korupsi dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan kasus serius seperti pungli jual beli kamar di Lapas Cebongan pernah divonis hingga 7 tahun penjara.

 

Berikut rincian sanksi yang dihadapi pejabat lapas pelaku pungli:

Hukuman Penjara: Pelaku bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 huruf e, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara. Selain itu, pasal 368 KUHP tentang pemerasan juga dapat diterapkan.

Denda Pidana: Selain penjara, pelaku seringkali dikenakan denda, contohnya Rp300 juta hingga Rp730 juta lebih.

Pemecatan (PDTH): Sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, oknum dapat diberhentikan tidak dengan hormat.

Pencopotan Jabatan: Sebelum putusan inkrah, pejabat yang diduga terlibat akan dinonaktifkan atau dicopot dari jabatannya.

 

Sementara Ari saat di konfirmasi via WhatsApp,hingga berita ini terbit tidak menjawab konfirmasi awak media

 

Tim media yang kolaborasi dengan LSM akan segera persiapkan bukti bukti vidio yang dan Rekaman suara yang di dapat ,dari narasumber,dan akan urus untuk perlindungan saksi dan narasumber

Karena bukti yang ada menurut analisa tim media dan LSM bisa bahayakan saksi dan sumber ,intinya pasti akan kita buka semua bongkar habis praktek praktek ilegal di dalam lapas Kalianda

 

(TIM)

 

Bersambung!!!!

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP