Teknologi

Hal yang Perlu Anda Ketahui Tentang Kebijakan Cuti Melahirkan di Indonesia

8
×

Hal yang Perlu Anda Ketahui Tentang Kebijakan Cuti Melahirkan di Indonesia

Sebarkan artikel ini

Cuti hamil memegang peranan penting dalam mendukung ibu pekerja saat mereka menjalani transisi menjadi orang tua. Di Indonesia, kebijakan cuti hamil mengalami perubahan signifikan baru-baru ini dengan disahkannya Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada bulan Juni 2024. Perubahan ini memperpanjang masa cuti hamil hingga enam bulan, sehingga memberikan dukungan yang lebih besar bagi ibu selama masa-masa awal yang kritis dalam kehidupan anak-anak mereka.

Artikel ini akan mengupas peraturan cuti hamil terkini, implikasinya bagi ibu bekerja dan pemberi kerja, serta apa arti perubahan ini bagi tenaga kerja Indonesia.

Gambaran Umum Cuti Melahirkan di Indonesia

Berdasarkan undang-undang Indonesia sebelumnya, khususnya Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karyawan perempuan berhak atas cuti hamil berbayar selama maksimal tiga bulan (90 hari). Periode ini biasanya dibagi menjadi enam minggu sebelum dan enam minggu setelah melahirkan. Meskipun kebijakan ini memberikan perlindungan dasar bagi ibu yang bekerja, kebijakan ini dianggap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan kesehatan ibu dan perkembangan anak usia dini yang terus meningkat.

Menyadari pentingnya 1.000 hari pertama kehidupan anak, pemerintah Indonesia memperkenalkan reformasi yang inovatif pada bulan Juni 2024 dengan disahkannya UU KIA. Undang-undang baru ini memperluas cuti hamil agar lebih sesuai dengan standar internasional.

Undang-Undang Baru: UU KIA dan Dampaknya

Pada Selasa, 4 Juni 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA). Salah satu ketentuan utama undang-undang tersebut adalah perpanjangan cuti hamil dari tiga bulan menjadi maksimal enam bulan. Undang-undang tersebut menetapkan bahwa semua karyawan perempuan berhak atas cuti minimal tiga bulan, dengan kemungkinan tambahan tiga bulan dalam kondisi tertentu, seperti komplikasi kesehatan, yang harus didukung oleh surat keterangan dokter.

Berdasarkan UU KIA, karyawan yang mengambil cuti hamil berhak atas upah penuh selama empat bulan pertama cuti. Untuk bulan kelima dan keenam, karyawan menerima 75% dari upah bulanan mereka. Struktur ini memastikan bahwa ibu yang bekerja menjaga stabilitas keuangan selama masa cuti panjang mereka sekaligus memberi mereka waktu yang diperlukan untuk memulihkan diri dan menjalin ikatan dengan anak mereka.

Para suami berhak menikmati periode cuti berikut untuk menghabiskan waktu bersama istri mereka:

1. Periode persalinan: dua hari dan maksimal tiga hari berikutnya atau periode lain sesuai kesepakatan; atau

2. Keguguran: dua hari.

Selain cuti ayah, ayah juga berhak untuk menerima waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan/atau anak-anaknya dengan ketentuan sebagai berikut:*

1. Istri mereka mengalami masalah kesehatan, komplikasi pasca persalinan dan/atau keguguran; 

2. Anak-anak mereka yang baru lahir mengalami masalah kesehatan dan/atau komplikasi; 

3. Istri mereka meninggal saat melahirkan; 

4. dan/atau Anak-anak mereka yang baru lahir meninggal.

Tujuan pemerintah dengan undang-undang baru ini adalah untuk memastikan bahwa ibu, ayah, dan anak-anak menerima perawatan yang memadai selama tahap perkembangan awal, yang berkontribusi pada visi “Indonesia Emas 2045”. Namun, perubahan ini telah memicu tanggapan yang beragam di berbagai sektor.

Kelayakan dan Persyaratan

Berdasarkan kebijakan baru tersebut, semua karyawan perempuan di Indonesia, terlepas dari apakah mereka bekerja di sektor publik atau swasta, berhak atas cuti hamil. Karyawan diharuskan untuk memberikan surat keterangan dokter yang menyatakan kehamilan dan perkiraan tanggal persalinan agar memenuhi syarat untuk mendapatkan hak cuti penuh.

Pengusaha dilarang memberhentikan karyawan selama cuti hamil, karena undang-undang menjamin perlindungan pekerjaan selama masa cuti. Meskipun undang-undang jelas tentang kelayakan dan perlindungan pekerjaan, penerapan praktis dari peraturan ini diperkirakan akan bervariasi tergantung pada ukuran dan sumber daya perusahaan.

Manfaat Cuti Melahirkan yang Diperpanjang

Masa cuti hamil selama enam bulan menawarkan banyak manfaat bagi ibu dan anak-anak mereka.

Manfaat Kesehatan: Memperpanjang cuti hamil memberi ibu lebih banyak waktu untuk pulih dari persalinan, membangun rutinitas menyusui, dan menjalin ikatan dengan bayi baru lahir. Faktor-faktor ini berkontribusi pada hasil kesehatan ibu dan bayi yang lebih baik, mengurangi risiko komplikasi pascapersalinan, dan memastikan bahwa anak-anak menerima perawatan yang mereka butuhkan selama tahap awal kehidupan.

Manfaat Ekonomi dan Sosial: Di luar manfaat kesehatan langsung, cuti hamil yang diperpanjang dapat meningkatkan kesetaraan gender di tempat kerja dengan memastikan bahwa perempuan tidak dipaksa untuk memilih antara karier dan tanggung jawab keluarga. Cuti hamil yang lebih lama juga meningkatkan keamanan kerja, memungkinkan perempuan untuk kembali bekerja tanpa takut kehilangan pekerjaan karena absen dalam waktu lama.

Tantangan dan Pertimbangan dalam Implementasi

Meskipun undang-undang baru tersebut dipandang sebagai perkembangan positif, ada kekhawatiran mengenai kelayakannya, khususnya bagi usaha kecil dan menengah (UKM). Beberapa perusahaan mungkin kesulitan menyediakan cuti hamil yang diperpanjang karena keterbatasan finansial, khususnya dalam industri seperti manufaktur, di mana biaya tenaga kerja dikontrol dengan ketat.

Jumisih, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Wanita Indonesia (FSBPI), menyampaikan kekhawatirannya atas kemampuan pekerja perempuan untuk benar-benar memanfaatkan cuti panjang tersebut. “Selama ini, pekerja perempuan sulit untuk meminta cuti hamil selama tiga bulan,” katanya, seraya menyoroti tantangan potensial dalam menegakkan kebijakan baru selama enam bulan tersebut.

Mendukung hal itu, Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mengemukakan bahwa perusahaan-perusahaan kecil, khususnya yang memiliki kurang dari 100 karyawan, mungkin kesulitan untuk menanggung beban keuangan dalam menyediakan cuti panjang. Meskipun ada kekhawatiran ini, pemerintah diharapkan untuk mencari solusi yang menyeimbangkan hak-hak karyawan dengan realitas operasi bisnis.

Perbandingan dengan Negara Asia Tenggara Lainnya

Kebijakan cuti hamil yang baru di Indonesia menempatkannya sebagai salah satu negara paling progresif di Asia Tenggara dalam hal mendukung ibu yang bekerja. Misalnya, Singapura menyediakan cuti hamil selama 16 minggu, dan Malaysia menyediakan 98 hari. Dengan diperkenalkannya kebijakan cuti selama enam bulan, Indonesia bergerak maju dari banyak negara tetangganya dalam hal dukungan ibu.

Kesimpulan

Disahkannya UU KIA menandai langkah maju yang signifikan dalam perbaikan kebijakan cuti hamil di Indonesia. Dengan memperpanjang masa cuti menjadi enam bulan, pemerintah telah menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan ibu dan anak, memastikan bahwa para ibu memiliki waktu dan dukungan finansial yang diperlukan selama masa krusial dalam hidup mereka.

Namun, keberhasilan kebijakan ini akan bergantung pada implementasinya dan kemampuan bisnis untuk beradaptasi dengan perubahan ini. Meskipun masih ada tantangan, terutama bagi perusahaan-perusahaan kecil, dampak keseluruhan dari undang-undang ini diharapkan dapat menguntungkan masyarakat Indonesia dengan mendorong keluarga yang lebih sehat dan tenaga kerja yang lebih inklusif.

Seiring dengan upaya Indonesia untuk terus menyempurnakan kebijakan ketenagakerjaannya, tetap mendapatkan informasi tentang hak dan tanggung jawab Anda sangat penting bagi pemberi kerja dan karyawan.

Pastikan bisnis Anda sepenuhnya mematuhi undang-undang ketenagakerjaan Indonesia yang terus berkembang, termasuk pembaruan terkini tentang kebijakan cuti hamil. Bermitralah dengan CPT Corporate untuk mendapatkan panduan dan dukungan ahli dalam mengarungi perubahan ini. Hubungi CPT Corporate hari ini untuk melindungi bisnis Anda dan tetap mendapatkan informasi tentang hak dan tanggung jawab Anda sebagai pemberi kerja di Indonesia.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES