Teknologi

KAI Daop 1 Jakarta Gelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pelecehan Seksual di Stasiun dan Kereta Api

2
×

KAI Daop 1 Jakarta Gelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pelecehan Seksual di Stasiun dan Kereta Api

Sebarkan artikel ini
KAI Daop 1 Jakarta Gelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pelecehan Seksual di Stasiun dan Kereta Api

Kami ingin seluruh penumpang merasa aman dan terlindungi saat berada di stasiun maupun di dalam kereta. Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya preventif sekaligus ajakan kepada masyarakat untuk aktif melawan dan melaporkan tindakan pelecehan seksual

Bogor, 15 Juni 2025 – Dalam rangka menciptakan layanan transportasi publik yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pelecehan Seksual di Stasiun Bogor pada Minggu (15/6).

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran internal KAI antara lain Tohari Assistant Manager Eksternal Humas Daop 1 Jakarta, Rizky Kepala Regu Wilayah Bogor, Supervisor Perjalanan Kereta Api (Spv Perka), Tim Pengamanan (Pam), serta turut melibatkan Komunitas Pecinta Kereta Api Java Train.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KAI untuk memberikan edukasi dan membangun kesadaran kolektif terhadap pentingnya mencegah dan menindak segala bentuk pelecehan seksual di area stasiun maupun selama perjalanan menggunakan kereta api.

“Kami ingin seluruh penumpang merasa aman dan terlindungi saat berada di stasiun maupun di dalam kereta. Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya preventif sekaligus ajakan kepada masyarakat untuk aktif melawan dan melaporkan tindakan pelecehan seksual,” ujar Ixfan.

Rangkaian kegiatan diawali dengan safety briefing kepada para peserta kegiatan sosialisasi di Stasiun Bogor, kemudian menyampaikan pesan-pesan penting mengenai tindakan pencegahan dan cara melapor apabila menjadi korban maupun saksi pelecehan. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan orasi anti pelecehan seksual serta penandatanganan petisi dukungan gerakan anti pelecehan seksual yang dilakukan di area crossing hall Stasiun Bogor dan di atas KA Commuter Line relasi Bogor – Jakarta Kota.

Sebagai bentuk komitmen dan perlindungan terhadap seluruh pengguna jasa, KAI akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelecehan seksual di lingkungan stasiun maupun kereta api.

Pelaku akan dikenai sanksi berupa blacklist, sehingga tidak dapat membeli tiket dan tidak diizinkan menggunakan layanan kereta api secara sistem di seluruh wilayah operasional KAI. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus perlindungan nyata terhadap pelanggan.

Selain itu, KAI juga mendasarkan langkah-langkah ini pada regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 281, 289, dan 290

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pasal-pasal yang menekankan kewajiban pengguna jasa menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan perkeretaapian.

Melalui kegiatan sosialisasi dan penegakan aturan ini, KAI berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menciptakan lingkungan transportasi publik yang inklusif, aman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan berbasis gender.

Untuk diketahui, KAI juga menyediakan berbagai kanal pelaporan jika terjadi dugaan tindakan pelecehan seksual, baik melalui petugas di lapangan, contact center 121, aplikasi KAI Access, maupun media sosial resmi KAI.

\ Get the latest news /

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

PAGE TOP