Hotnews.com-Lampung selatan dugaan kades ngadiran yang terlihat ustad teryata di luar kelakuan bejat ,terbukti
Dari keterangan sumber pekerja kafe membenarkan kalau ada dua orang kades dan aparaturnya temui dua orang perempuan di kafe pingir laut
Iya mas waktu itu pernah ada tamu ,sudah agak lama ada tamu yang kita layani dua orang cewek dan dua orang cowok , kayaknya kades dan kaur nya yang cewek kyaknya wartawati karena tergantung id card nya , ngk lama ngobrol karena cuaca juga hujan mereka pindah ke Rom mas yang pojok itu 4 orang , dan beberapa saat kemudian wartawati itu datang ke kami mintak tolong kalau kades itu mintak buka Rom satu lagi bilang penuh ya mas ,karena gatel bener kades itu geli aku ucap gondrong , tirukan apa yang di sampaikan wartawati tersebut (25/2/26)

Di tempat terpisah wartawati saat di konfirmasi,membenarkan hal itu bahkan bukan hanya sampai di situ
Iya bener bang bahkan selesai pertemuan itu juga dia ngebet ngajak pertemuan telfon cat sampai saya risih ,ini ada bukti cat nya mas ,dan sampai dia datang bener ke bandar Lampung dan share lok lokasi dia ngebet ngajak ke hotel ,karena aku risih ku matikan hp saya
Kalau saya cewek mau an pasti terjadi ,atau kalau saya tipe orang yang ngk baik bisa aja saya jebak ,saya pura pura mau ,setelah di dalam hotel ,tak bel tim media biar di grebek dan fi viralkan ,tapi saya bukan tipe seperti itu saya kerja professional aja tutupnya
Jadi kepala desa pal putih dalam Ngadiran bisa di kategorikan seorang yang berilmu tapi tidak terapkan ilmunya ,atau dia abaikan pemahamanya ,yang mana di tau persis selingkuh Bawak cewek ke hotel itu adalah perbuatan tercela yang melanggar ,normal normal agama dan melanggar hukum ,tapi dia abaikan demi munurutakan hawa nafsunya
Dalam ajaran Islam, seseorang yang berilmu (alim) namun tidak konsekuen—tidak mengamalkan ilmunya atau bertindak bertentangan dengan ilmu yang dimilikinya—mendapatkan peringatan keras dan sanksi yang berat, baik di dunia maupun di akhirat.
Berikut adalah sanksi dan konsekuensi bagi orang alim yang tidak mengamalkan ilmunya menurut Al-Qur’an dan Hadits:
Siksaan Terberat di Neraka
Manusia yang paling disiksa pada hari kiamat adalah orang alim yang ilmunya tidak bermanfaat bagi dirinya sendiri maupun orang lain.
Hadits menyebutkan bahwa orang yang mengajarkan kebaikan namun tidak mengamalkannya akan dilemparkan ke dalam neraka, di mana usus-ususnya terburai dan ia berputar-putar seperti keledai memutari gilingan.
Mulut Dikekang Api Neraka
Barangsiapa yang menyembunyikan ilmu (tidak mengamalkan atau mengajarkan padahal mampu), Allah akan mengekang mulutnya dengan kekang dari api neraka pada hari kiamat.
Diibaratkan Seperti Keledai yang Memikul Kitab
Al-Qur’an (QS. Al-Jumu’ah: 5) mengumpamakan orang berilmu yang tidak mengamalkan ilmunya bagaikan keledai yang membawa beban buku-buku tebal, namun tidak memahami isinya.
Mendapat Murka Allah (menyerupai Kaum Yahudi)
Ilmu yang tidak diamalkan menunjukkan kesombongan, yang hanya akan menjauhkan diri dari Allah. Perilaku ini disamakan dengan kaum Yahudi yang dimurkai Allah karena mengetahui kebenaran tetapi tidak mengikutinya.
Ilmu Menjadi Hujjah (Tuntutan) yang Memberatkan
Ilmu yang tidak diamalkan akan menjadi bumerang dan saksi yang memberatkan di akhirat, bukan penolong.
Sementara Kepala Desa (Kades) yang selingkuh di Indonesia menghadapi konsekuensi serius, baik dari segi hukum pemerintahan (administratif/pidana) maupun sanksi sosial. Tindakan ini dianggap melanggar etika dan larangan sebagai aparatur desa.
Berikut adalah rincian sanksi yang dapat dikenakan:
1. Sanksi Hukum Pemerintahan (Administratif & Hukum UU Desa)
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan perubahannya, serta peraturan pelaksana seperti Permendagri No. 83 Tahun 2015, kepala desa memiliki kewajiban untuk bertingkah laku yang baik dan tidak meresahkan masyarakat.
Teguran Lisan/Tertulis: Jika perselingkuhan baru dugaan atau belum terbukti secara hukum, camat dapat memberikan teguran lisan atau tertulis.
Pemberhentian Sementara: Jika Kades ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana (perzinaan/asusila), Bupati/Walikota dapat memberhentikan sementara.
Pemberhentian Tetap: Kades yang terbukti selingkuh dan/atau berzina dapat diberhentikan tetap karena melanggar sumpah/janji jabatan dan melanggar larangan bertingkah laku sebagai panutan masyarakat.
Pemberhentian oleh Bupati: Jika perselingkuhan terbukti dan menimbulkan keresahan (demonstrasi warga), Bupati dapat memberhentikan kades tersebut
2. Sanksi Hukum Pidana
Perselingkuhan yang diikuti dengan hubungan seksual (perzinaan) dapat dipidana.
KUHP Lama (Pasal 284): Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan atas delik aduan.
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 411): Pelaku perselingkuhan (zina) dapat dipidana penjara hingga 1 tahun atau denda hingga Rp10 juta.
Syarat: Sanksi ini berlaku jika ada pengaduan dari pasangan sah (suami/istri) dari pelaku yang berselingkuh.
Hukumonline
Hukumonline
+3
3. Sanksi Sosial dan Moral
Sanksi sosial seringkali lebih cepat dan berat dirasakan daripada sanksi hukum formal.
Hilangnya Kepercayaan Masyarakat: Kades yang selingkuh akan kehilangan wibawa dan kepercayaan warga desa, yang mengakibatkan roda pemerintahan desa terhambat.
Demonstrasi Warga: Warga desa sering melakukan aksi demonstrasi di balai desa, menuntut kepala desa mundur atau diberhentikan.
Sanksi Adat/Moral: Di beberapa daerah, kades yang berselingkuh dapat dikenakan denda adat atau dikucilkan dari pergaulan sosial masyarakat.
Pencemaran Nama Baik: Kades tersebut akan menanggung malu, begitu pula dengan keluarganya
Sedangkan kepala desa Ngadiran belum jawab konfirmasi awak media yang di hub via WhatsApp dengan No 0852 8259 8xxx
Dan tim media juga secepatnya akan konfirmasi kecamatan dan kadis pmd serta tunjukan bukti bukti yang ada agar di tindak lanjuti dan di proses sesuai aturan yang berlaku ,
(Tim Red)
Bersambung!!!!











