Daerah

MANTAN KEUCHIK PAYA DUA DIMINTA KLAIRIFIKASI SOAL DANA PAJAK RP 70 JUTA DAN ASET TAMBAK UDANG

×

MANTAN KEUCHIK PAYA DUA DIMINTA KLAIRIFIKASI SOAL DANA PAJAK RP 70 JUTA DAN ASET TAMBAK UDANG

Sebarkan artikel ini
MANTAN KEUCHIK PAYA DUA DIMINTA KLAIRIFIKASI SOAL DANA PAJAK RP 70 JUTA DAN ASET TAMBAK UDANG

Hotnews.web.id.ACEH TIMUR – Pihak Media Online Hotnews meminta keterangan resmi dari Saudara Ibrahim selaku Mantan Keuchik / Keuchik Terpilih Gampong Paya Dua, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur. Permintaan klarifikasi ini berkaitan dengan dugaan adanya ketidaktertiban administrasi terkait pengelolaan dana desa dan aset desa pada periode kepemimpinannya sebelumnya.

Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang diterima, Ka.Biro Hotnews wilayah kabupaten Aceh Timur meminta penjelasan terkait sejumlah poin penting, antara lain terkait dana pajak tahun 2025 dan pengelolaan aset desa serta hasil usaha tambak udang (Geuser).

Dalam surat permohonan via chat whatshap oleh Mukhsin selaku Kepala Biro Media Online Hotnews, disebutkan beberapa poin yang memerlukan penjelasan mendalam:

I. Terkait Dana Pajak Tahun 2025

1. Dugaan penerimaan dana sebesar Rp 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) dari Kaur Keuangan yang merupakan kewajiban pembayaran Pajak Tahun 2025, namun hingga saat ini belum disetorkan ke instansi terkait.

2. Pertanyaan mengenai penggunaan dana tersebut serta alasan tidak adanya tanda terima atau dokumen serah terima yang sah secara administrasi.

3. Kapan dana tersebut akan disetorkan atau dikembalikan ke Kas Gampong agar kewajiban negara dapat dipenuhi.

II. Terkait Aset Desa dan Hasil Usaha Tambak Udang

1. Dugaan penggunaan dana hasil pengelolaan tambak udang atau BUMG untuk pembelian sebuah mobil.

2. Permintaan penjelasan mengenai status kepemilikan mobil tersebut, apakah aset desa atau pribadi, serta alasan tidak tercatat dalam pembukuan aset desa.

3. Dugaan penjualan mobil milik desa tersebut setelah masa jabatan berakhir, kemana uang hasil penjualan disalurkan, dan mengapa dilakukan tanpa persetujuan pemerintah gampong yang baru serta prosedur yang benar.

Dugaan Tidak Ada SK Pengangkatan Perangkat

Selain masalah dana dan aset, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari beberapa perangkat desa Paya Dua, mereka mengaku tidak pernah diberikan Surat Keputusan (SK) selama masa jabatan Saudara Ibrahim menjabat sebagai Keuchik. Keterangan dari para perangkat tersebut bahkan telah didokumentasikan dalam bentuk rekaman video yang diambil di ruangan Kantor Camat Peudawa.

“Supaya tidak ada pihak yang dirugikan dan demi keberimbangan pemberitaan, kami mohon hak jawab dan penjelasan yang jelas serta melampirkan bukti-bukti pendukungnya,” ujar Mukhsin, KA Biro Hotnews.

Hingga berita ini diturunkan, pihak wartawan masih menunggu respon dan klarifikasi dari pihak Saudara Ibrahim selaku Mantan Keuchik Gampong Paya Dua. (HMr)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP