HotNews.web.id|Bener meriah -:Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bener Meriah melalui Kasat Lantas IPTU Syafarudin mengumumkan secara resmi pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai pada tanggal 12 November 2025 hingga 31 Desember 2025.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak terhadap pentingnya kepatuhan administrasi kendaraan.
IPTU Syafarudin menjelaskan bahwa melalui kebijakan pemutihan ini, masyarakat akan mendapatkan pembebasan denda dan sanksi administrasi bagi kendaraan yang menunggak pajak, baik roda dua maupun roda empat.
Kami berharap kesempatan ini dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat, karena setelah masa pemutihan berakhir, penindakan terhadap pelanggaran administrasi pajak akan diperketat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dispenda Bener Meriah bersama pihak kepolisian dan Samsat setempat akan membuka pelayanan ekstra, termasuk loket khusus dan pelayanan keliling ke beberapa kecamatan agar masyarakat di daerah terpencil juga dapat dengan mudah mengurus pajaknya.
Program pemutihan pajak ini tidak hanya bertujuan untuk menambah pendapatan daerah, tetapi juga untuk memperbarui data kendaraan bermotor agar lebih akurat dan tertib administrasi.
Dengan adanya program ini, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.
IPTU Syafarudin juga menegaskan bahwa informasi lengkap mengenai jadwal pelayanan dan lokasi Samsat keliling akan diumumkan melalui media lokal, radio, serta akun resmi Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.
Pemutihan pajak ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat untuk menata kembali kewajiban administrasi kendaraan tanpa terbebani denda. Mari bersama-sama mendukung tertib pajak demi kemajuan Bener Meriah,” tutupnya.
( Mhd Sabri : hotNews.)











