Hotnews.web.id.Aceh Timur_Masyarakat Kabupaten Aceh Timur, khususnya desa Bagok Panah Sa, berharap kepada instansi terkait serta APH Aceh Timur agar dapat meninjau kembali persyaratan penerimaan M.Jafar Husen sebagai siswa paket B di PKBM El Azhar.
Kutipan pernyataan kepala PKBM El Azhar, Iska Yoga pada salah satu media online yang membenarkan jika ada kesalahan dalam penulisan nama orang tua M Jafar Husen pada ijazah, terindikasi telah melanggar persyaratan penerimaan M.Husen sebagai siswa paket B. Ungkap salah seorang warga desa Bagok Panah Sa, saat ditemui awak media hotnews disalah satu warung kopi, desa setempat, Selasa (14/10/2025) sekaligus meminta untuk tidak disebutkan namanya pada pemberitaan ini.
Kutipan pernyataan kepala PKBM El Azhar Iska Yoga.Lc pada salah satu media online, Sabtu (11/10/2025).
“Namun saya sudah mengeluarkan surat keterangan kesalahan penulisan, yang menyatakan bahwa “Benar telah terjadi kesalahan penulisan nama orang tua pada ijazah, nama ayah pada ijazah tertulis M Jafar, dan nama yang sebenarnya sesuai kartu keluarga adalah M Husen. Klarifikasi ini sesuai dengan regulasi yang berlaku”.
Pernyataan dari kepala PKBM El Azhar, terindikasi telah melanggar persyaratan penerimaan M. Jafar Husen sebagai siswa paket B. Indikasi pelanggaran persyaratan penerimaan diperkuat dengan pengakuan Iska Yoga, terhadap penulisan nama orang tua dari M. Jafar Husen pada ijazah tidak sesuai dengan nama yang tersebut pada kartu keluarga.
“Kuat dugaan PKBM El Azhar tidak mengikuti syarat-syarat yang telah ditetapkan, seperti persyaratan dokumen (ijazah SD, KK, akta lahir, pas foto), terindikasi menerima M. Jafar Husen sebagai siswa yang tidak memenuhi kriteria tertentu (misalnya, tidak memiliki ijazah SD yang setara, serta menawarkan jalur percepatan)”. Ungkap warga desa Bagok Panah Sa.
Lanjutnya, seharusnya PKBM El Azhar yang telah mengantongi uzin kelembagaan pendidikan non formal yang resmi tidaklah lalai dan lengah pada ketentuan persyaratan penerimaan siswa.
“Seharus mereka lebih teliti dalam hal persyaratan penerimaan siswa paket B. Terutama Dokumen pendaftaran, seperti fotokopi ijazah SD/sederajat yang sudah dilegalisir, fotokopi kartu keluarga, fotokopi akta kelahiran, dan pas foto sesuai ketentuan yang berlaku.
Pantauan awak media, PKBM El Azhar menyediakan jalur percepatan bagi peserta yang memenuhi kriteria tertentu.
Pelanggaran yang mungkin terjadi
Tidak memenuhi persyaratan dokumen: PKBM dapat dianggap melanggar jika menerima siswa tanpa melampirkan semua dokumen yang disyaratkan.
Menerima siswa tidak memenuhi kriteria: PKBM dapat dianggap melanggar jika menerima siswa yang tidak memenuhi kriteria tertentu, seperti tidak memiliki ijazah SD/sederajat yang setara.
Penerimaan siswa tanpa izin resmi:
PKBM yang tidak memiliki izin resmi dari dinas pendidikan setempat dianggap melanggar persyaratan penerimaan siswa.
Penerimaan siswa yang tidak sesuai dengan ketentuan: PKBM yang melanggar persyaratan tertentu dapat dianggap melanggar ketentuan penerimaan siswa.
Pihak dinas terkait dan juga aparat penegak hukum (APH) kab.Aceh Timur tindak tegas PKBM yang berprilaku tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Periksa persyaratan secara rinci: Pastikan semua persyaratan penerimaan siswa telah diperiksa dan dipenuhi secara lengkap sebelum mendaftar.
Pastikan PKBM memiliki izin resmi: Pastikan PKBM yang dipilih memiliki izin resmi dan legalitas yang jelas dari dinas pendidikan setempat.
Cek kriteria kelulusan: Tanyakan kepada pihak PKBM mengenai kriteria kelulusan dan pastikan siswa memenuhi kriteria tersebut sebelum mendaftar.
Pastikan ijazah sudah diakui: Pastikan ijazah yang diterbitkan oleh PKBM diakui secara hukum dan sah untuk keperluan selanjutnya. Harap warga Bagok Panah Sa.









