Lapor Pak Kapolda ,DLH Di Duga Tambang Batu Di Jalan Lintas Sumatera izin Di Pertanyakan ,Publik khawatir Terjadi Longsor Serta Banjir
JELITAPOS.MY.ID – Bandar Lampung dugaan tambang yang mengkhawatirkan terjadinya longsor serta banjir di jalan lintas Sumatera di pertanyakan ijin nya (03/05/26)
Dari informasi yang di dapat dari beberapa masyarakat serta driver bahwa penambang ada atau pemilik alat berat bernama Wiyono dan saat di konfirmasi oleh tim media Wiyono tentang ijin menjelaskan ijin ada kalau tidak ada ini. Ngk mungkin kami kerja tulisnya via WhatsApp sementara saat di mintak tunjukan Wiyono menjawab yang megang pemilik lahan tutupnya
Dan tim media akan segera konfirmasi ke dinas lingkungan hidup provinsi Lampung serta perijinan dan KLHK
Karena Penambang galian C (batuan/mineral bukan logam) wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk beroperasi legal, sesuai aturan 2026. Izin utama meliputi IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, serta dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL, yang diajukan melalui sistem OSS.Berikut adalah rincian jenis izin dan tahapan yang harus dipenuhi:1. Jenis Izin Utama (Pilih sesuai skala usaha)Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan: Wajib bagi badan usaha, koperasi, atau perseorangan dengan skala produksi besar. IUP terbagi menjadi:IUP Eksplorasi: Izin untuk penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.IUP Operasi Produksi (IUP OP): Izin untuk melakukan konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.Izin Pertambangan Rakyat (IPR): Diberikan kepada warga lokal atau kelompok masyarakat dengan luas wilayah terbatas dan lokasi di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB): Izin khusus untuk usaha penambangan batuan tertentu dalam skala kecil/terbatas.
Dokumen dan Izin LingkunganTanpa dokumen ini, IUP/IPR tidak dapat diterbitkan:Nomor Induk Berusaha (NIB): Terbit melalui sistem OSS (Online Single Submission).UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan): Wajib bagi pertambangan batuan untuk memastikan dampak lingkungan terkelola, atau AMDAL jika skala besar.Persetujuan Teknis Lingkungan.3. Syarat Administrasi & TeknisFotokopi KTP dan NPWP pemohon.Surat keterangan dari kepala desa/camat mengenai lokasi.Peta koordinat wilayah pertambangan (WIUP).Laporan studi kelayakan (untuk IUP OP).Dokumen Rencana Reklamasi dan Pascatambang.Penting DiketahuiKewenangan Pusat: Berdasarkan UU No 3 Tahun 2020, kewenangan pemberian izin kini ada di pemerintah pusat (Kementerian ESDM), namun pengurusannya sebagian masih melibatkan daerah.Sanksi: Penambangan tanpa izin (peti) berisiko pidana dan denda, serta penutupan paksa oleh petugas.
Hingga berita ini terbit Wiyono dan pemilik tanah belum tunjukan ijin serta klarifikasi resmi .
(TIM)
(Bersambung)









