Uncategorized

Tangkap!!!!! Pengguna Platform Blogspot https://jurnalispolice.blogspot.com diduga Sebagai Penyebar Fitnah

14
×

Tangkap!!!!! Pengguna Platform Blogspot https://jurnalispolice.blogspot.com diduga Sebagai Penyebar Fitnah

Sebarkan artikel ini
Tangkap!!!!! Pengguna Platform Blogspot https://jurnalispolice.blogspot.com diduga Sebagai Penyebar Fitnah

HotNews.web.id Aceh -ACEH TIMUR Entah gerangan ….maksud dan tujuan serta motif dibalik fitnah yang dilakukan oleh pengguna Platform Blogspot jurnalispolice.com terhadap salah seorang anggota kepolisian Bripka Oly Candra yang bertugas di Polres Aceh Timur.

Serangan Fitnah dilakukan oleh pengguna Blogspot ini sudah terjadi berkali-kali dengan modus sebagai media pemberitaan kemudian disebarkan melalui grup-grup aplikasi WhatsApp yang ada di Aceh Timur, demikian disampaikan Bripka Oly Chandra kepada media ini, Minggu 39/6/2025.

Padahal apa yang dilakukan oleh pengguna platform ini telah melanggar UU Pers dan kode etik jurnalistik.

Apa yang dipraktekkan oleh penyebar fitnah tersebut tidak memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik diantaranya tidak melakukan verifikasi fakta, pelaporan objektif, konfirmasi nara sumber dan prinsip keberimbangan berita.

Ditambah lagi ketidak jujuran penulis “berita” ( bukan pruduk jurnalistik) terbukti bahwa dalam pemberitaan tidak menggunakan nama sebenarnya alias nama samaran (menipu pembaca).

Sehingga informasi tersebut tidak bisa disebut sebagai produk jurnalistik dan fatalnya, atas perbuatan pelaku penyebar fitnah tersebut sangat merugikan terutama terkait dengan hancurnya nama baik seseorang sehingga perbuatan pelaku tersebut tak boleh terus menerus dibiarkan.

Tentunya perbuatan itu merupakan sebuah peristiwa hukum khusus yang dapat dijerat dengan UU ITE ” Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2024.

Hasil Klarifikasi dan Konfirmasi dari Bripka Oly Chandra,S.E. yang mana disebut sebagai Objek dalam pemberitaan di salah satu Blogspot jurnalispolice.blogspot.Com ).

Permasalahan berawal pada hari Jum’at tanggal 28 april 2025 sekira pukul 15.00 wib Oli Chandra mendapatkan chat via WhatsApp dari salah satu rekan media online Aceh Timur bahwa ada postingan yang membawa nama Oly Chandra dengan judul “ Bripka Oly Chandra Tersangka Membunuh Isterinya Yang Sedang Hamil “ di share lewat Grup WhatsApp Media Aceh Timur Center.

Kemudian Bripka Oly Chandra membuka link tersebut, alangkah terkejutnya Bripka Oly Chandra membaca berita yang ditulis didalam media online Platform Blogspot tersebut yang mana dalam berita tersebut Bripka Oly Chandra diberitakan telah membunuh istrinya dalam keadaan Hamil.

Bripka Oly Chandra menjelaskan bahwa apa yang diberitakan dalam media online tersebut adalah tidak benar dan fitnah, yang mana penyebab meninggalnya Almarhumah Isteri Bripka Oly Chandra murni musibah kecelakaan lalu lintas yg terjadi di Wilayah Hukum Polres Aceh Utara.

Ia menambahkan bahwa foto didalam berita tersebut merupakan editan dan tidak jelas asal usulnya.

Pemberitaan Fitnah tersebut bukan pertama kalinya.

Sebelumnya, didalam Blogspot yang sama juga pernah memberitakan bahwa Bripka Oly Chandra adalah Penampung Narkoba dan Pemeras Masyarakat Kecil hal itu juga tidak benar.

Bahkan sudah 5 link Blog tersebut memberitakan dan menyerang Polres Aceh Timur, khususnya unit Reskrim Polres Aceh Timur dan Unit Reskrim Polsek Nurussalam.

Kemudian Bripka Oly Chandra menjelaskan bahwa Penulis Berita tersebut yang mencatut nama junaidi IB adalah juga tidak benar alias palsu.

Terkait hali itu, Bripka Oly Chandra sendiri juga sudah mengkonfirmasi kepada sdra Junaidi IB secara lansung dan sdra Junaidi IB juga merasa heran mengapa namanya yang dicatut sebagai pelaku penulis Blogspot dalam berita tersebut.

Padahal jangankan bertemu dengan Oly Chandra untuk komunikasi saja jarang apalagi memberitakan hal-hal sedemikian rupa.

Dalam pemberitaan pertama yang melakukan Fitnah terhadap Oly Chandra, Pihak Paminal Polda Aceh dan Itwasda Polda Aceh juga sudah turun secara langsung pada bulan April 2025 dan Kemudian setelah dilakukan klarifikasi ditemukan dilapangan bahwa semua berita yang ditujukan terhadap Bripka Oly Chandra tidak benar dan terbantahkan.

Oly Chandra menjelaskan bahwa atas kejadian tersebut dirinya telah dipermalukan secara terang-terangan dan atas kejadian kejadian yang sudah terjadi untuk kedua kalinya, Oly Chandra juga telah membuat laporan pencemaran nama baik dan fitnah secara media dan pelanggaran UU ITE ke Polres aceh timur.

Ia berharap agar hal yang merugikan dirinya segera ditindak lanjuti dan pelakunya segera tertangkap.

Bripka Oly Chandra kepada media ini menambahkan, bahwa kepada keluarga dan juga masyarakat agar jangan mudah percaya dan terpancing akan berita berita seperti itu yang nanti akan berdampak buruk kedepannya “lebih baik kita laporkan saja ke Aparat Penegak Hukum agar diproses secara Profesional.” Jelas Oly. (Sahrul)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP