Uncategorized

Tender Kapal Patroli Bea Cukai Rp485 Miliar Disorot, LSM-RIB Kritik Dugaan Persaingan Semu dan Potensi Pengondisian Tender

×

Tender Kapal Patroli Bea Cukai Rp485 Miliar Disorot, LSM-RIB Kritik Dugaan Persaingan Semu dan Potensi Pengondisian Tender

Sebarkan artikel ini
Tender Kapal Patroli Bea Cukai Rp485 Miliar Disorot, LSM-RIB Kritik Dugaan Persaingan Semu dan Potensi Pengondisian Tender

Hotnews.web.id|Jakarta-: Proyek pengadaan 3 unit Kapal Patroli FPB 38 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan nilai fantastis mencapai Rp485,4 miliar menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Tender multiyears Tahun Anggaran 2025–2027 yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan itu dinilai menyimpan banyak kejanggalan yang patut diawasi secara serius oleh aparat pengawas internal maupun penegak hukum.

 

Paket dengan nama “Pengadaan Kapal Patroli FPB 38 Tahun Anggaran 2025, 2026, dan 2027” tersebut diketahui menggunakan metode Tender Prakualifikasi Dua File Sistem Nilai dengan pagu anggaran sebesar Rp485.459.700.000 dan HPS Rp485.423.691.000.

 

Tender ini sempat gagal pada proses awal dan harus dilakukan tender ulang dengan alasan: “Tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan.”

 

Namun kondisi itulah yang justru menjadi perhatian publik.

 

Pasalnya, pada tender ulang mendadak muncul 36 peserta tender. Akan tetapi, dari puluhan peserta tersebut, hanya dua perusahaan yang benar-benar memasukkan penawaran harga, yakni:

 

PT CAPUTRA MITRA SEJATI

 

PT PAL INDONESIA

 

Sementara puluhan peserta lainnya berguguran pada tahap evaluasi administrasi dan teknis dengan alasan yang hampir seragam, seperti:

 

tidak memiliki KBLI sesuai,

 

tidak memiliki pengalaman kapal patroli cepat minimal 30 meter,

 

tidak memiliki fasilitas galangan tertentu,

 

hingga tidak memenuhi pengalaman pekerjaan minimal 50 persen dari nilai HPS.

 

Kondisi tersebut dinilai memunculkan dugaan kuat bahwa desain tender sejak awal terlalu mengerucut dan berpotensi hanya dapat dipenuhi oleh pihak tertentu.

 

Tim Investigasi LSM Rakyat Indonesia Berdaya (LSM-RIB), Harno Pangestoe, menilai pola tender seperti ini sangat rawan menimbulkan dugaan persaingan semu dan pengondisian proyek.

 

“Secara administrasi memang terlihat ada persaingan karena pesertanya puluhan. Tetapi secara substansi, faktanya hanya dua perusahaan yang benar-benar masuk penawaran. Ini patut dipertanyakan. Jangan sampai tender negara hanya dijadikan formalitas administratif untuk melegitimasi pemenang yang sejak awal sudah diprediksi,” tegas Harno Pangestoe.

 

Menurut Harno, prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 menegaskan bahwa pengadaan wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip:

 

efisien,

 

efektif,

 

transparan,

 

terbuka,

 

bersaing,

 

adil,

 

dan akuntabel.

 

Namun dalam tender kapal patroli ini, Harno menilai terdapat indikasi lemahnya persaingan sehat.

 

“Kalau syarat dibuat terlalu spesifik, terlalu sempit, dan hanya bisa dipenuhi segelintir perusahaan, maka asas persaingan sehat patut dipertanyakan. Negara jangan membuat tender yang terkesan terbuka tetapi pada praktiknya tertutup,” ujarnya.

 

LSM-RIB juga menyoroti sejumlah persyaratan teknis yang dinilai sangat berat dan berpotensi membatasi peserta, di antaranya:

 

wajib memiliki pengalaman kapal patroli cepat minimal panjang 30 meter,

 

wajib memiliki hanggar tertutup minimal 1.500 meter persegi,

 

wajib memiliki dermaga untuk 3 kapal,

 

wajib memiliki gudang tertentu,

 

wajib pengalaman proyek minimal 50 persen dari HPS,

 

serta wajib memiliki berbagai sertifikasi ISO.

 

Menurut Harno, persyaratan teknis memang diperbolehkan dalam proyek strategis, tetapi tidak boleh sampai menghilangkan prinsip kompetisi sehat.

 

“Kalau hampir semua peserta gugur dengan alasan yang mirip, maka publik berhak mempertanyakan apakah tender ini memang dirancang untuk kompetisi sehat atau justru mengarah kepada peserta tertentu,” katanya.

 

Yang paling disorot LSM-RIB adalah nilai penawaran pemenang yang sangat dekat dengan HPS.

 

Data tender menunjukkan:

 

HPS sebesar Rp485.423.691.000

 

Penawaran PT CAPUTRA MITRA SEJATI sebesar Rp485.181.810.000

 

Selisihnya hanya sekitar Rp241 juta atau sekitar 0,05 persen dari HPS.

 

Harno Pangestoe menyebut kondisi tersebut sangat layak menjadi perhatian auditor negara.

 

“Dalam tender bernilai hampir setengah triliun rupiah, selisih penawaran yang sangat tipis dari HPS patut dicermati. Jangan sampai HPS hanya menjadi alat pembenaran harga. Di sinilah pentingnya audit menyeluruh terhadap metode penyusunan HPS dan survei pasar,” tegasnya.

 

Ia mengatakan, berdasarkan prinsip pengadaan pemerintah, HPS seharusnya disusun secara profesional, independen, dan berdasarkan harga pasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Selain itu, Harno juga menyoroti penggunaan metode Sistem Nilai yang sangat bergantung pada skor teknis.

 

Dalam hasil evaluasi, PT CAPUTRA MITRA SEJATI memperoleh:

 

skor teknis 100,

 

skor harga 100,

 

dan skor akhir 100.

 

Sedangkan PT PAL INDONESIA memperoleh skor sedikit di bawahnya.

 

Menurut Harno, skor sempurna dalam proyek kompleks seperti pembangunan kapal patroli cepat justru menimbulkan pertanyaan besar.

 

“Proyek pembangunan kapal patroli cepat itu pekerjaan sangat kompleks. Kalau ada peserta mendapat nilai sempurna mutlak, publik tentu berhak bertanya bagaimana proses evaluasinya dilakukan. Apakah benar-benar objektif, independen, dan profesional?” ujarnya.

 

LSM-RIB menilai proyek strategis seperti ini sangat rawan terhadap berbagai modus penyimpangan, mulai dari:

 

pengondisian spesifikasi,

 

pengaturan peserta,

 

persaingan semu,

 

penggunaan perusahaan penggembira,

 

konflik kepentingan,

 

hingga dugaan pengaturan pemenang.

 

Karena itu, Harno Pangestoe meminta agar:

 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),

 

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),

 

serta aparat pengawas internal pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap proyek tersebut.

 

Ia juga meminta seluruh dokumen evaluasi teknis, penyusunan HPS, hingga proses penilaian tender dibuka secara transparan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk kepentingan audit.

 

“Ini uang rakyat hampir Rp500 miliar. Jangan sampai proyek strategis pengawasan laut negara justru menjadi ruang permainan elite pengadaan. Transparansi harus dibuka seluas-luasnya,” katanya.

 

Dalam dokumen uraian singkat pengadaan dijelaskan bahwa kebutuhan pembangunan kapal patroli FPB 38 muncul karena kekurangan armada pengawasan laut DJBC dan penggantian kapal yang rusak akibat tsunami Palu tahun 2018.

 

Dokumen itu juga menyebut pengadaan dilakukan untuk memperkuat pengawasan penyelundupan dan pengamanan penerimaan negara di wilayah laut Indonesia.

 

Namun menurut LSM-RIB, kebutuhan strategis negara tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip tata kelola pengadaan yang bersih dan akuntabel.

 

“Justru karena ini proyek strategis nasional, pengawasannya harus ekstra ketat. Jangan sampai ada celah permainan dalam proyek multiyears seperti ini karena risikonya sangat besar, mulai dari addendum, perubahan spesifikasi, keterlambatan pekerjaan, hingga potensi pembengkakan anggaran,” tegas Harno Pangestoe.24/5/2026).

 

LSM-RIB menegaskan akan terus mengawal proyek pengadaan kapal patroli tersebut dan membuka kemungkinan melaporkan kepada lembaga pengawas maupun aparat penegak hukum apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penyimpangan prosedur, atau dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam proses pengadaan.(Red)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP