HOTNEWS.WEB.ID,MAKASSAR – Konsep keadilan restoratif untuk tindak pidana korupsi kini mendapat pijakan akademik yang lebih kuat. Hari Surachman, Kepala Seksi Pengendalian Operasi pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Hasanuddin dengan predikat _sangat memuaskan_ dan IPK 3,95.
Sidang promosi doktor digelar di Fakultas Hukum Unhas, Makassar, Jumat 22 Mei 2026. Hari menyelesaikan studi S3 hanya dalam waktu 2 tahun 11 bulan dengan nilai akhir 88,04. Capaian ini menempatkannya sebagai salah satu lulusan doktor FH Unhas dengan prestasi akademik tertinggi tahun ini.
Dalam disertasinya berjudul _“Rekonstruksi Hukum Penghentian Penuntutan Atas Tindak Pidana Korupsi Guna Mewujudkan Keadilan Restoratif”_, Hari mengusulkan pendekatan baru dalam penanganan korupsi yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan badan, tetapi pada pemulihan kerugian negara.

menjelaskan bahwa esensi keadilan restoratif dalam kasus korupsi adalah menempatkan pemulihan keuangan negara sebagai tujuan utama penegakan hukum. Pendekatan ini, menurutnya, tidak menghapus sifat melawan hukum dari tindak pidana korupsi, melainkan mengalihkan fokus pada perbaikan kerugian yang dialami publik.
“ Keadilan restoratif memandang tindak pidana tidak semata-mata sebagai pelanggaran terhadap norma hukum abstrak yang harus dibalas dengan pemidanaan badan, melainkan sebagai peristiwa yang menimbulkan kerugian nyata terhadap kepentingan publik yang harus dipulihkan secara optimal,” jelas Hari di hadapan tim penguji.
Hari juga menyoroti peran strategis Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga yang memegang kewenangan penuntutan secara absolut atau _dominus litis_. Namun dalam praktiknya, ia menilai penegakan hukum masih didominasi paradigma retributif yang menjadikan pidana penjara sebagai tujuan utama.
Sidang dipimpin langsung Dekan FH Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim. Turut hadir sebagai penguji eksternal mantan Kajati Sulsel Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, serta Prof. Dr. Amiruddin Ilmar dan Prof. Dr. Andi Muhammad Sofyan. Prof. Dr. Amir Ilyas bertindak sebagai promotor dan Prof. Dr. Muzakkir sebagai ko-promotor.
Dewan penguji menilai disertasi tersebut komprehensif, sistematis, dan memiliki kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum di Indonesia, khususnya dalam reformasi penanganan korupsi.
Momen haru terjadi saat Hari memaparkan perjalanan hidupnya hingga bisa mencapai gelar doktor. Perjuangan, pengorbanan, dan dukungan keluarga yang ia sampaikan membuat suasana ruang sidang menjadi khidmat.
“Ini bukan hanya gelar untuk saya pribadi, tapi untuk keluarga dan semua yang selalu mendukung,” ujarnya dengan suara bergetar.
Ucapan selamat mengalir dari rekan sejawat dan kolega di lingkungan hukum Makassar. Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, turut mengapresiasi pencapaian tersebut.
“Selamat kepada Bapak Hari Surachman atas gelar doktor yang diraih. Ini bukti kerja keras dan dedikasi. Semoga ilmu yang didapat bisa memberi manfaat luas bagi dunia hukum dan masyarakat,” katanya.
Hari Surachman, kelahiran Makassar 31 Januari 1986, merupakan suami dari Andi Rachmawati, S.H., dan ayah dari tiga anak: Chairunnisa Salsabila Putri, M. Fachreza S. Rachman, dan Muhammad Al-Fatih Rahman.
Perjalanan kariernya di Kejaksaan dimulai sejak 2005 sebagai staf Tata Usaha Kejari Maros, lalu berlanjut sebagai Jaksa Fungsional, Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi Datun, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sulsel, hingga kini menjabat Kasi Pengendalian Operasi Pidsus.
Dengan gelar doktor yang kini disandangnya, Hari diharapkan dapat memperkuat kontribusinya dalam praktik hukum, pengajaran, dan perumusan kebijakan publik, terutama dalam mendorong penerapan keadilan restoratif pada penanganan korupsi di Sulawesi Selatan.
(Suardi)











