Uncategorized

Tim Gabungan Mabes Polri Dan Polda Lampung Grebek Gudang BBM Ilegal Ratusan Ribu Liter Jenis Solar Disita

×

Tim Gabungan Mabes Polri Dan Polda Lampung Grebek Gudang BBM Ilegal Ratusan Ribu Liter Jenis Solar Disita

Sebarkan artikel ini
Tim Gabungan Mabes Polri Dan Polda Lampung Grebek Gudang BBM Ilegal Ratusan Ribu Liter Jenis Solar Disita

­TIM GABUNGAN MABES POLRI DAN POLDA LAMPUNG GEREBEK GUDANG BBM ILEGAL, RATUSAN RIBU LITER SOLAR DISITA


HOTNEWS BANDAR LAMPUNG

Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Mabes Polri bersama jajaran Polda Lampung melakukan penggerebekan terhadap lokasi penyimpanan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di wilayah Kabupaten Pesawaran, Rabu (8/4/2026) malam.

Operasi penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk memberantas mafia energi dan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan keuangan negara.

Detail Temuan

Dalam penggerebekan di Dusun Mutun, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, petugas menemukan dua lokasi yang digunakan secara ilegal:

1. Lokasi Pengolahan: Ditemukan aktivitas pengolahan minyak mentah menjadi solar siap edar yang diduga telah beroperasi selama kurang lebih 6 bulan. Petugas mengamankan 15 orang pekerja dan menyita sekitar 26 ton minyak hasil olahan.
2. Lokasi Penampungan: Ditemukan stok solar yang diduga berasal dari penyalahgunaan kuota subsidi, siap untuk didistribusikan.

Secara total, polisi berhasil mengamankan sebanyak 21 orang untuk diperiksa lebih lanjut serta menyita ratusan ribu liter BBM, alat penyulingan, pompa, dan sarana transportasi berupa kapal yang digunakan untuk distribusi.

Modus Operandi

Diketahui, pelaku menggunakan modus pengoplosan dan penimbunan solar. Untuk distribusi, mereka memanfaatkan kapal-kapal kecil untuk mengirimkan BBM ilegal tersebut ke tengah laut guna dilakukan transaksi ship-to-ship dengan kapal lain, sehingga sulit dilacak.

Pernyataan Resmi

Sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers Mabes Polri, kasus di Lampung ini merupakan salah satu dari 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berhasil diungkap di wilayah tersebut dalam kurun waktu Januari–April 2026.

“Kami akan terus menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Kerugian negara akibat kejahatan ini mencapai triliunan rupiah dan merugikan masyarakat yang berhak mendapatkannya,” tegas pihak kepolisian.

Tindak Lanjut

Seluruh barang bukti dan orang yang diamankan saat ini dibawa ke Mapolda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang berat.

Dipublikasikan oleh: Tim Humas Polri / Polda Lampung
Tanggal: 9 April 2026

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP