Transisi dari kendaraan bermotor berbasis bahan bakar minyak ke kendaraan listrik di Indonesia membawa konsekuensi fiksal yang Kompleks
Oleh: Zulkifli Malik
HOTNEWS.WEB.ID,MAKASSAR–Dampaknya akan nampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini sangat bergantung pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dalam kerangka kebijakan publik, langkah mendorong elektromobilitas memang sejalan dengan tujuan ekologis dan efisiensi energi, tetapi dari perspektif ekonomi daerah, kebijakan insentif PKB dan BBNKB yang sangat longgar terhadap kendaraan listrik berpotensi menciptakan “gaping fiskal” yang dapat menggerus kapasitas fiskal provinsi dalam jangka menengah.
Peran PKB dalam struktur PAD
Secara empiris, PKB menjadi salah satu komponen pajak daerah dengan kontribusi dominan terhadap PAD di sebagian besar provinsi, dengan proporsi rata‑rata sekitar 43–60 persen dari total penerimaan pajak daerah.
Di Jawa Barat misalnya, data yang dihimpun menyebutkan, PKB menyumbang sekitar Rp4,2 triliun dari total Rp10,5 triliun penerimaan pajak provinsi pada semester I 2023, sementara BBNKB menambah sekitar Rp3 triliun, menjadikan sektor transportasi sebagai “kontributor utama” dalam struktur keuangan daerah.
Struktur ketergantungan seperti ini memperlihatkan sensitivitas tinggi PAD terhadap perubahan komposisi stok kendaraan bermotor, termasuk pergeseran menuju kendaraan listrik yang dikenai tarif pajak lebih rendah atau bahkan 0 persen.

kendaraan mengunakan bahan bakar minyak
Dari insentif pajak kendaraan listrik dan struktur tarif, pemerintah pusat dan daerah telah mengadopsi kebijakan insentif PKB dan BBNKB rendah untuk kendaraan listrik, baik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri maupun peraturan daerah yang turunannya.
Di sejumlah provinsi, motor listrik mendapat diskon PKB hingga 90 persen dibandingkan kendaraan bermotor konvensional, sedangkan mobil listrik di DKI Jakarta dan beberapa daerah lain diberi keringanan atau pembebasan PKB dan BBNKB.
Dari perspektif ekonomi, kebijakan ini menciptakan “distorsi harga” positif bagi kendaraan listrik, namun secara fiskal berarti penurunan nilai pajak per unit yang signifikan, terutama jika kendaraan listrik menggantikan kendaraan bermotor bensin dengan NJKB relatif tinggi.
Sementara Zulkifli Malik Sapaan menjelaskan, Dampak pendapatan per unit kendaraan Studi komparatif menunjukkan bahwa PKB tahunan kendaraan listrik dapat hanya sekitar 10 persen besaran PKB kendaraan bermotor bensin dengan NJKB setara, bahkan dalam beberapa kasus turun ke kisaran puluhan hingga ratusan ribu rupiah per tahun.
“Di DKI Jakarta, kendaraan listri dikenakan PKB 0 persen, sehingga penerimaan tahunan per unit praktis hilang, meskipun tetap ada biaya administrasi kecil”.
Dalam kerangka ekonomi daerah, pola seperti ini mengindikasikan penurunan “yield per unit” pajak transportasi, sehingga volume kendaraan listrik yang meningkat tidak serta‑merta menjamin kenaikan pendapatan daerah, bahkan berpotensi menurunkan total pendapatan jika laju substitusi terhadap kendaraan berpajak penuh cukup masif.
Potensi penurunan PKB dan BBNKB di level provinsi, dampaknya fiskal tidak hanya terlihat pada PKB tahunan, tetapi juga pada BBNKB yang selama ini menjadi sumber penerimaan besar ketika kendaraan baru terdaftar atau mengalami mutasi.
Di beberapa provinsi, seperti Jawa Tengah, peningkatan jumlah kendaraan listrik (sekitar 26.000 unit) telah menimbulkan kekhawatiran bahwa aliran PKB dan BBNKB akan berkurang apabila tren beralih ke mobil listrik dengan nilai NJKB tinggi.
Secara teoritis, jika sejumlah besar kendaraan bermotor bermesin konvensional digantikan kendaraan listrik yang mendapat 0 persen PKB dan diskon BBNKB, maka PAD daerah akan mengalami penurunan pendapatan yang signifikan, terutama di provinsi dengan basis pendapatan transportasi besar.
Sementara Implikasi khusus kebijakan konversi kendaraan listrik terhadap PAD Sulawesi Selatan (Sulsel), PKB menjadi salah satu tulang punggung PAD, dengan realisasi PKB mencapai sekitar Rp1,7 triliun pada 2024, sementara kontribusi PKB terhadap total PAD berkisar 25–30 persen dalam beberapa tahun terakhir.
Pemerintah Provinsi Sulsel telah mengeluarkan Peraturan Gubernur yang memberikan insentif maksimal kepada kendaraan listrik berbasis baterai, termasuk pembebasan PKB dan BBNKB hingga 100 persen.
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 49 Tahun 2023 terkait kendaraan listrik. Dalam Pergub tersebut diatur kebijakan pajak kendaraan, termasuk insentif khusus untuk kendaraan listrik:
Pembebasan pajak 100% untuk
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
“Artinya, kendaraan listrik berbasis baterai tidak dikenakan pajak daerah tersebut (gratis) di Sulsel.”
Kebijakan ini meningkat dari sebelumnya (yang hanya sekitar 90%), menjadi full insentif 100% dengan tujuan pemerintah Provinsi Sulsel memberikan insentif ini untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan, mendukung program nasional kendaraan listrik, mengurangi emisi dan konsumsi BBM
Zul, Melihat dari sisi perspektif ekonomi daerah, kebijakan ini menciptakan “eksternalitas fiskal negatif”: setiap unit kendaraan bermotor yang berganti menjadi kendaraan listrik berarti hilangnya aliran PKB tahunan dan potensi BBNKB yang sebelumnya dapat menjadi sumber pendapatan rutin bagi APBD provinsi.
Estimasi kerugian potensial di Sulsel
Jika diasumsikan sejumlah kendaraan bermotor bensin dengan NJKB Rp200–300 juta (PKB tahunan sekitar Rp2–6 juta per unit) digantikan kendaraan listrik yang bebas pajak, maka hilangnya PKB dari 10.000 unit saja dapat mengurangi arus pendapatan sekitar Rp20–60 miliar per tahun, belum termasuk hilangnya penerimaan BBNKB saat kendaraan baru terdaftar.
Di konteks Sulsel, yang memiliki stok kendaraan bermotor besar dan sedang gencar membangun ekosistem kendaraan listrik (SPKLU, diskon tarif listrik, insentif PLN), skenario ini menunjukkan bahwa “green transition” di sektor transportasi bisa berubah menjadi tekanan fiskal jika tidak diimbangi skema mitigasi yang jelas.
Nah, dilema kebijakan ekologis fiskal
Pemerintah daerah dihadapkan pada trade‑off kebijakan antara tujuan ekologis (pengurangan emisi, efisiensi energi, dan peningkatan kualitas hidup perkotaan) dengan kebutuhan fiskal (pembiayaan APBD untuk infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik).
Dari sudut pandang ekonomi publik, insentif pajak kendaraan listrik memang memperbaiki efisiensi alokasi sumber daya jangka panjang, namun sekaligus mengurangi “renta” fiskal jangka pendek yang selama ini mengalir melalui PKB dan BBNKB.
Tanpa perencanaan skenario yang menghitung dampak kumulatif terhadap PAD, kebijakan ini berisiko menciptakan “fiskal gap” yang melemahkan kapasitas otoritas daerah dalam membiayai program strategis.
Tulisan ini sedikit memberikan solusi kecil untuk meminimalkan kerugian fiskal, provinsi perlu mengembangkan kebijakan transisi yang mencakup dua komponen: insentif ekologis terarah dan mekanisme kompensasi fiskal.
Secara ekonomi, opsi yang dapat dipertimbangkan antara lain pengenaan tarif progresif berbasis emisi, pemungutan atas infrastruktur pengisian daya komersial, atau pengaturan penggunaan jalan pintar (road‑pricing) terhadap kendaraan listrik komersial, sehingga karakteristik “rendah pajak” kendaraan listrik tidak secara otomatis berarti hilangnya pendapatan daerah.
Di sisi lain, pemerintah daerah dapat memperkuat basis pajak lain, seperti sektor properti, pariwisata, dan layanan digital, agar struktur PAD tidak lagi terlalu bergantung pada PKB dan BBNKB, sekaligus meningkatkan resiliensi fiskal dalam era transisi energi.
Mungkin disini sangat penting menjalankan skenario analitis dan kerangka akademis.
Dari perspektif akademis, urgensi kebijakan memerlukan kerangka analisis skenario yang menghubungkan proyeksi pertumbuhan kendaraan listrik, proporsi penggantian kendaraan bermotor fosil, dan dampaknya terhadap aliran PKB dan BBNKB di tingkat provinsi.
Model seperti ini memungkinkan pemerintah daerah dan legislatif untuk menghitung kebutuhan kompensasi fiskal, menentukan besaran tarif alternatif, serta menilai trade off sosial ekonomi dari kebijakan insentif kendaraan listrik, sehingga transisi ke kendaraan listrik di Sulsel dan provinsi lain tidak hanya dievaluasi dari sisi ekologis, tetapi juga dari keberlanjutan fiskal dan keadilan alokasi anggaran ** (Ard)











