BeritaDaerahHukum Dan KriminalNasionalTNI Dan PolriUncategorized

Uang BLT Yang Di Rampok Didapat Di bawah Kandang Ayam, Kepala Kantor Pos Ditikam Dua Kali

×

Uang BLT Yang Di Rampok Didapat Di bawah Kandang Ayam, Kepala Kantor Pos Ditikam Dua Kali

Sebarkan artikel ini
Uang BLT Yang Di Rampok Didapat Di bawah Kandang Ayam, Kepala Kantor Pos Ditikam Dua Kali

Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hatta SH 

HOTNEWS.WEB.ID,TAKALAR—Satreskrim Polres Takalar akhirnya berhasil menangkap pelaku perampokan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kantor Pos Indonesia Cabang Takalar, Sulawesi Selatan, yang membuat geger banyak orang.

Pelaku diketahui bernama Suprianto Dg Gassing (43) yang tak lain merupakan pegawai di Kantor Pos Cabang Takalar tersebut, iya menjabat sebagai mandor Atau asisten Kepala kantor Pos”

” warga lingkungan Mannongkoki, Kelurahan Panranuangku, Kecamatan Polongbangkeng Utara”

Penangkapan dilakukan pada hari sabtu tanggal (29/11/25) sekitar jam 22.30 Wita bertempat di rumah orang tua pelaku tepatnya di Dusun Bontorikong, Desa Bontolangkasa, Kec. Bontonompo Kabupaten Gowa, setelah pelaku sempat melarikan diri usai kejadian.

Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hatta didampingi oleh KBO Ipda Rusjiono serta Kanit Pidum Ipda Sarief 

Saat pelaku di tanya di mana uang tersebut kamu simpan “di bawa kandang ayam pak” kata Suprianto

Pelaku diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Takalar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Iya betul sudah ditangkap, tadi malam,” kata Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hatta SH kepada saat kompresnsi pers di Mapolres Takalar, Minggu (30/11/2025

Dalam proses pengamanan, pelaku terlihat digiring oleh petugas kepolisian dari Posko Resmob Polres Takalar menuju Mapolres Takalar Dan di Back Up Resmob Polda Sulsel

Pelaku sempat diadang oleh sejumlah anggota keluarganya yang berusaha memeluknya sebelum dibawa masuk ke ruang pemeriksaan.

pelaku perampokan Kantor pos Indonesia Cabang Takalar 

Hatta menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengakui perbuatannya. Namun dia tidak mengetahui secara persis jumlah uang yang dia rampok malam itu.

“Dia mengakui merampok, dia tidak hitung. Tapi dari hasil pemeriksaan uang yang hilang di Kantor Pos itu Rp 600 juta,” bebernya.

Pelaku juga mengakui telah membuang pisau yang digunakan untuk menikam korbannya dijembatan bili-bili Kabupaten. Gowa

Ironisnya, di hadapan penyidik, Suprianto juga mengaku nekat merampok kantor Pos tempatnya bekerja dan melukai pimpinannya karena ia kecanduan judi online.”Untuk main judol,” dan sudah di belanjakan kurang lebih 1 juta rupiah, ucap Hatta.

Diketahui korban bernama Suanto Tahir (40) pekerjaan Kepala kantor pos Indonesia Cabang Takalar beralamat paccerakkang Kecamatan birngkanya, Kota Makassar.

“Kini Korban telah menjalani perawatan salah satu Rumah sakit di kota Makassarbarang bukti yang di amankan Satreskrim Polres Takalar uang, Apar, HP dan Palu

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hatta menjelaskan Kronologi Kejadiannyabahwa, pada hari jumat Sekitar pukul 20:00 wita terjadi tindak pidana pencurian dan kekerasan yang di lakukan oleh pelaku Suprianto Dg Gassing (43)

-Di mana awalnya, korban ingin mengunci brangkas tiba tiba pelaku menghampiri korban, tiba tiba dari arah belakang pelaku dengan membawa Apar lalu memukul korban Pada bagian belakang kepala

-Setelah korban terjatuh dan di pukul lagi pada bagian mata kanan serta menikam korban pada bagian Paha sebanyak dua kali

-Selanjutnya, pelaku mengambil sejumlah uang kemudian meniggalkan TKP melalui pintu belakang, sedangkan korban lari melalui lewat puntu depan umtuk mencari pertolongan ke puskesmas Pattallsang

-Setelah mendapatkan perawatan dari puskesmas korban di larikan ke rumah sakit H padjonga dg ngalle untuk mendapatkan perawatan medis dan korban keberatan dan langsung melaporkan ke Polres Takalar

Dari pengungkapan Satreskrim Polres talakar telah menyita beberapa barang bukti yang di amankan yakni : Uang Tunai sebanyak Rp.433.700.000,- (empat ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) Handphone merek Samsung A55 warna biru (milik korban),1 (satu) buahTabung alat pemadam, 1 (satu) buah palu, 1 (satu) pasang sepatu milik korban.

Akibat dari perbuatannya pelaku di sangkakan pasal pasal 365 ayat 2 KUHP ancaman 12 tahun penjara,tutup AKP Hatta

(Suardi)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP