BeritaHukum Dan KriminalNasionalTNI Dan PolriUncategorized

29 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD Makassar Dikenakan Pasal Berbeda Bahkan Hukuman Seumur

×

29 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD Makassar Dikenakan Pasal Berbeda Bahkan Hukuman Seumur

Sebarkan artikel ini

kabid humas Polda Sulsel Kombes Pol  Didik Supranoto di dampingi Kapolrestabes Makassar serta Direskrimum saat Pres Rilis

HotNews.com,Makassar-– Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) resmi menetapkan 29 orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran gedung DPRD di Kota Makassar.

Peristiwa yang terjadi pada akhir Agustus 2025 itu menimbulkan kerugian besar serta korban jiwa.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah bukti, saat ini pihaknya telah menetapkan 29 tersangka.

“Terkait dengan penanganan kejadian pengrusakan kantor DPRD Provinsi dan DPRD kota Makassar, Polda Sulawesi Selatan telah mengamankan total 29 orang yang juga sudah ditetapkan tersangka,” katanya saat Press Rilis.


para tersangka pengrusakan gedung DPRD di  Makassar 

Sementara, proses penanganan kasus, ini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Makassar dan Ditreskrimum Polda Sulsel.

“Ini penanganan kasusnya terbagi dua yakni Ditreskrimum Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar,” sebutnya

Sebelumnya, polisi menyebut jumlah tersangka baru 11 orang. Namun, jumlah itu terus bertambah seiring perkembangan penyelidikan.


kondisi saat ini gedung DPRD Makassar pasca kebakaran yang di lakukan para tersangka

Hingga kini, total sudah lebih dari 20 orang diamankan terkait kerusuhan tersebut.

Menurut Didik, pasal yang diterapkan kepada para tersangka disesuaikan dengan peran masing-masing. Beberapa di antaranya dikenakan pasal pengrusakan, pencurian, hingga pembakaran.

“Pasal 170 dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun, Pasal 362 dengan ancaman 5 tahun, hingga Pasal 187 tentang pembakaran dengan ancaman 12 tahun, 15 tahun, 20 tahun, bahkan seumur hidup,” jelasnya

(Suardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *