Daerah

KETERBUKAAN PENGELOLAAN DANA SEWA ALAT PERTANIAN, BRIGADE MUDA TANI DESA PAYA GAJAH DINILAI TIDAK TRANSPARAN

×

KETERBUKAAN PENGELOLAAN DANA SEWA ALAT PERTANIAN, BRIGADE MUDA TANI DESA PAYA GAJAH DINILAI TIDAK TRANSPARAN

Sebarkan artikel ini
KETERBUKAAN PENGELOLAAN DANA SEWA ALAT PERTANIAN, BRIGADE MUDA TANI DESA PAYA GAJAH DINILAI TIDAK TRANSPARAN

Hotnews.web.id.Aceh Timur, [27/April/2026] – Pertanyaan terkait transparansi pengelolaan keuangan hasil sewa alat dan mesin pertanian (alsintan) yang diterima dari bantuan Kementerian Pertanian, justru menemui jalan buntu di lokasi. Anggota kelompok maupun warga yang mencoba menanyakan hal tersebut kepada pengurus Brigade Muda Tani Desa Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat, tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat konfirmasi awak media Hotnews ditujukan langsung kepada Ketua Brigade Muda Tani terkait rincian pemasukan, alokasi anggaran, serta bukti pencatatan keuangan, tidak ada tanggapan maupun penjelasan yang diberikan. Ketua brigade justru mengarahkan penanya untuk menemui Sekretaris sebagai pihak yang dianggap lebih memahami administrasi.

Namun, upaya awak media hotnews untuk menemui Sekretaris Brigade Muda Tani desa Paya Gajah guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut pun gagal. Hingga batas waktu pengambilan data, Sekretaris dinyatakan tidak berada di tempat sehingga informasi yang diminta tidak dapat diperoleh.

Salah seorang warga desa Paya Gajah yang didampingi koordinator  media kecamatan Peureulak Barat yang ingin mempertanyakan hal tersebut mengaku kecewa dengan respons para pengurus. “Kami hanya ingin tahu rinciannya agar jelas dan transparan, karena alsintan ini adalah aset bersama dan bantuan pemerintah. Tapi sayangnya, kami malah diarahkan ke sana ke mari dan tidak mendapat jawaban yang pasti,” ujarnya seiring meminta untuk tidak disebutkan namanya dipemberitaan ini.

Sebagaimana diketahui, alsintan yang diberikan merupakan aset negara yang dikelola oleh kelompok tani. Pengelolaannya seharusnya mengikuti aturan yang mewajibkan adanya pembukuan yang jelas serta laporan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota maupun instansi terkait.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pengurus Brigade Muda Tani Desa Paya Gajah, terkait pengelolaan dana hasil sewa alsintan tersebut. Warga berharap agar pengurus dapat segera memberikan penjelasan terbuka demi kejelasan dan kemajuan usaha tani bersama.

Sehubungan dengan pengelolaan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian yang dikelola oleh Brigade Muda Tani Desa Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, kami selaku anggota kelompok dan warga desa setempat meminta kepada pihak APH Aceh Timur agar dapat menindak lanjuti terkait dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan dan aset tersebut.

Adapun hal yang menjadi dasar dari permohonan kami kepada pihak APH Aceh Timur untuk menindak lanjuti perihal ini adalah:

1. Ketidaksediaan Informasi: Saat kami meminta penjelasan dan bukti administrasi terkait pemasukan dana hasil sewa alsintan, alokasi anggaran, serta laporan penggunaan dana, Ketua Brigade tidak memberikan tanggapan maupun penjelasan yang memadai. Beliau hanya mengarahkan kami kepada Sekretaris kelompok.

2. Tidak Dapat Ditemui: Upaya konfirmasi kepada Sekretaris juga tidak membuahkan hasil karena pihak yang bersangkutan tidak dapat ditemui tanpa kejelasan waktu dapat memberikan informasi.

3. Tidak Ada Pertanggungjawaban: Hingga saat ini, belum ada laporan pertanggungjawaban keuangan maupun keterbukaan data mengenai berapa jumlah dana yang masuk, berapa yang telah digunakan, dan untuk keperluan apa saja dana tersebut dialokasikan, padahal alsintan tersebut merupakan aset negara yang harus dikelola secara akuntabel.

Kami khawatir jika hal ini dibiarkan, dapat menimbulkan kerugian pada aset negara maupun dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama. Oleh karena itu, kami memohon kepada pihak aparat hukum dan instansi berwenang untuk:

1. Melakukan pengecekan dan pengusutan terkait administrasi keuangan dan pengelolaan aset Brigade Muda Tani Desa Paya Gajah.

2. Meminta keterangan dari pengurus terkait pemasukan dan pengeluaran dana hasil operasional alsintan.

3. Mengambil langkah hukum yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku jika ditemukan indikasi penyimpangan.

“Harapan kami sampaikan dengan itikad baik demi terciptanya pengelolaan dana dan aset yang bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan”. Ujar warga desa paya gajah. (HMr)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP