Hotnews.web.id – Lebak – Terkait dirinya di tuduh fitnah, tentang penistaan agama oleh masa aksi pendemo, dewan. Musa Wiliansyah Laporkan kordinator aksi masa, kerna dirinya di fitnah dan pencemaran nama baik saya di mata masyarakat maupun publik. Kamis (23/4/2026)
Hari ini saya ke polda membuat laporan polisi terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana pasal 433 dan atau pasal 434 UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP
Yang saya laporkan kordinator aksi, dan dua orang orator serta pihak lain yg diduga turut serta, Karena kegiatan aksi tersebut diduga kuat ada konflik off interest buka murni menyuarakan aspirasi.
Mereka seakan tidak faham isi pasal 301 ayat 1 UU Nomor 1 th 2023 yg mana seseorang yg menyebar
luaskan vidio penistaan agama sesuai pasal 300 artinya, pelaku yg terlibat dengan maksud atau niat menyebarluaskan bukan netizen yg menerima atau memposting dan melaporkan vidio tersebut yg sudah tersebar luas.
Dalam hal vidio sumpah menginjak alquran sudah cukup jelas dibuat dan disebarkan oleh pemilik salon yg menyuruh seseorang bersumpah karena dituduh mencuri yaitu Nurlela yang kini sudah menjadi tersangka.
Lah mereka ujung ujung demo nuduh saya yang menyebarluaskan ini kan aneh tanpa konfirmasi atau tabayun kepada saya atau bisa bersurat ke BK, karena diduga ada motif lain makanya mereka demo biar gaduh di media sosial
Jadi sangat jelas demo tersebut tidak profesional dan kesannya ingin merusak nama baik saya dengan menyebarkan fitnah melalui gerakan aksi demontrasi.
(Red)









