Hotnews.web.id – Kabupaten Cirebon – Isu perkara bagi-bagi uang proyek hasil dari efisiensi anggaran tahun 2025 semakin menarik. Aliran dana sebesar Rp55 miliar yang belakangan mencuat di Kabupaten Cirebon mulai menjadi titik terang.
Terlibat salah satu anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan, memasuki ruang pemeriksaan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Cirebon pada Rabu (6/5/2026) pagi hari.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Aan Setiawan datang dengan tergesa-gesa dan langsung menuju ruang riksa unit Tipidkor.
Ia tampak menghindari sorotan awak media yang telah menunggu di area sekitar kantor kepolisian. Aan Setiawan berada di dalam ruang pemeriksaan selama kurang lebih satu jam.
Usai menjalani klarifikasi, ia langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.
Tak lama kemudian, sebuah kendaraan berwarna hitam jenis Xenia dengan nomor polisi wilayah F 1865 AAL terlihat masuk ke area Polresta Cirebon dan menjemput yang bersangkutan.
Arief Yolando Ketua Umum DPP BJI Cirebon mengomentari hal ini. Menurutnya adanya anggota Dewan yang mendatangi Unit Tipidkor adalah hal yang sangat langka.
“Kita lihat saja, apa sebenarnya yang dilakukan anggota Dewan tersebut didalam ruang Riksa Unit Tipidkor. Nanti kawan-kawan Wartawan coba klarifikasi ke Kanit Tipidkornya. Terkait hal apa beliau berada di sana,” ujarnya.
Kata Arief, ramainya perkara “kresek hitam” yang pada akhirnya saling melapor sudah banyak diperbincangkan publik bahkan menjadi bahan diskusi yg cukup serius di beberapa momen para aktivis lapangan di kabupaten Cirebon.
“Hadirnya anggota dewan yang dimaksud bisa menimbulkan banyak pertanyaan. Apakah kehadiran anggota Dewan ada kaitannya dengan perkara “kresek hitam” tersebut?. Atau perkara lainnya,” paparnya.
Dirinya berharap, pihak kepolisian bisa proporsional dan profesional dalam memproses perkara ini. Karena ada dua unit Reskrim yang menerima aduan para pihak yaitu unit Tipidkor dan unit Tipidter.
Hingga saat ini, pihak kepolisian dan anggota Dewan belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait materi pemeriksaan maupun status hukum dalam perkara tersebut.
(Red)








