Uncategorized

Di Duga oknum TNI Tipu Masyarakat Dengan Modus Gadai ,Mobil Di Bawak Uang Mau Di Transfer ,Tapi Ngak Di Transfer ,Kwitansi Sudah Di Tanda Tangani

×

Di Duga oknum TNI Tipu Masyarakat Dengan Modus Gadai ,Mobil Di Bawak Uang Mau Di Transfer ,Tapi Ngak Di Transfer ,Kwitansi Sudah Di Tanda Tangani

Sebarkan artikel ini
Di Duga oknum TNI Tipu Masyarakat Dengan Modus Gadai ,Mobil Di Bawak Uang Mau Di Transfer ,Tapi Ngak Di Transfer ,Kwitansi Sudah Di Tanda Tangani

Purnamanews.com sematera barat -padang  Berawal dari informasi yang di dapat dari narasumber yang enggan di sebutkan namanya bercerita kronologis kejadian yang menimpah kawanya diduga di bohongi dan ada indikasi di tipu di permainkan

 

Sekilas kronologis yang berhasil di himpun awak media Masyarakat yang berinisial IS ,mintak jualin mobil hardtop modifikasi Rp 100 juta , sebelum laku ,di gade dulu sama oknum TNI Bernama Ihsan Tiago setelah di tanda tangani kwitansi penerimaan uang dari Ihsan T dan penerima warga inisial Is ,kemudian Ihsan bilang ntar di transfer uangnya ,tapi dari semenjak di tandatangani kwitansi hingga saat ini duit belum di transfer ,yang lebih membuat kecewa lagi ,oknum TNI tersebut bilang , hutang solar bos atau rekan kerjamu bayar sebesar 47 juta baru mobil bisa di ambil

 

Dari kronologis tersebut warga masyarakat merasa tertipu dan di bohongi oleh oknum TNI ,sedangkan solar yang dijual tersebut untuk kebutuhan alat berat ,diduga informasi yang di dapat awak media adalah solar dari SPBU yang mana itu subsidi dan di jual ke pengusaha atau kategori industri

 

Sedangkan Oknum TNI AD yang terbukti melakukan kebohongan dan penipuan terhadap masyarakat akan dikenakan sanksi berlapis, mulai dari sanksi disiplin militer hingga pidana penjara dan pemecatan. Proses hukumnya dilakukan melalui Peradilan Militer.

 

Jika terbukti benar informasi yang di dapat awak media maka secepatnya Tim media Akan kordinasi dengan PM, Atau Mabes TNI agar sanksi disiplin militer di tegakan

 

Sementara aturan hukum jelas pelaku dapat dijerat tindak pidana Migas berupa penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana di maksud dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun denda 60 milyar

 

Hingga berita ini terbit oknum TNI belum bisa di konfirmasi baik via WhatsApp maupun bertemu

langsung (Tim)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP