Uncategorized

Di Duga Oknum Wartawan Bernama Media Mulia Curi Artikel Copas Berita Orang lain Tanpa Izin.

×

Di Duga Oknum Wartawan Bernama Media Mulia Curi Artikel Copas Berita Orang lain Tanpa Izin.

Sebarkan artikel ini
Di Duga Oknum Wartawan Bernama Media Mulia Curi Artikel Copas Berita Orang lain Tanpa Izin.

Di Duga Oknum Wartawan Bernama Medi Mulya SH.MH Curi Artikel (Copas) Berita Orang Lain Tanpa Ijin

HOTNEWS  LAMPUNG.  Diduga oknum wartawan medi Mulya SH.MH curi Artikel dan Copi paste berita orang lain tanpa ijin Pemilik berita pertama yang memiliki fota dan data A1 nya ,baik rekaman hasil konfirmasi vidio produk dll angkat bicara

Jadi gini mas saya peringatkan untuk sekali ini ,karena berita sudah di hapus ,meski sudah saya screen sut semua artikel nya yang bisa kita buat bukti untuk laporkan oknum wartawan tersebut ,akan tetapi ada senior di jakarta yang masih saya hargai ,jadi cukup saya penringat lewat stekmen saya di beberapa media online jangan sampai terulang lagi ,untuk kedua kalinya ,jika terulang maka kita tidak akan ada toleransi lagi ,pasti saya laporkan tutupnya

Tindakan copy-paste (copas) atau mengambil artikel berita dari media lain tanpa izin, apalagi tanpa mencantumkan sumber dan mengubah isinya, adalah pelanggaran serius terhadap kode etik jurnalistik dan hukum hak cipta di Indonesia.
Pihak yang bisa dilaporkan adalah oknum wartawan, redaksi, dan pemilik media yang melakukan plagiarisme tersebut.
Pencurian artikel dan foto pemberitaan orang lain tanpa izin di Indonesia merupakan pelanggaran serius terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan dapat dijerat secara hukum, baik pidana maupun perdata. Karya jurnalistik (artikel/foto) dilindungi oleh UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berikut adalah unsur-unsur dan dasar hukum pencurian artikel/foto berita tanpa izin:
Unsur-Unsur Pelanggaran Hak Cipta (Pasal 9 UU Hak Cipta)
Penggunaan artikel/foto berita dianggap melanggar hak cipta jika memenuhi unsur:
Tanpa Izin/Lisensi: Mengambil, menyalin, menerbitkan, atau menyebarluaskan karya tersebut tanpa persetujuan pencipta atau pemegang hak cipta.
Melanggar Hak Ekonomi: Penggunaan untuk tujuan komersial (mendapat keuntungan finansial) seperti dimuat di situs lain untuk menaikkan trafik/iklan tanpa izin.
Melanggar Hak Moral: Menghilangkan nama jurnalis/fotografer asli atau tidak mencantumkan sumber/kredit.
Penggandaan: Melakukan reproduksi konten (copy-paste) sebagian atau seluruh isi berita.

Dasar Hukum & Sanksi Pidana
UU Hak Cipta No. 28/2014 (Pasal 113): Setiap orang yang tanpa izin menggunakan ciptaan untuk tujuan komersial dapat dipidana denda hingga ratusan juta rupiah, bahkan penjara jika dilakukan secara komersial/pembajakan.
UU ITE (Perubahan Kedua UU 1/2024): Jika dilakukan melalui media elektronik/internet, pelaku dapat dijerat Pasal 32 ayat (1) terkait memindahkan atau mengambil data elektronik milik orang lain tanpa hak, dengan sanksi penjara hingga 8 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Pasal 362 KUHP (Pencurian): Mengambil barang milik orang lain (konten/karya) secara melawan hukum dengan maksud dimiliki.

Perlindungan Khusus Karya Jurnalistik
Karya jurnalistik (artikel, foto, video, infografis) dilindungi otomatis sejak dipublikasikan.
Wartawan dan media pers memiliki perlindungan hukum terhadap karyanya menurut UU Pers dan UU Hak Cipta.

Hal yang Perlu Diperhatikan (Pengecualian)
Pengambilan konten bukan merupakan pelanggaran jika:
Kutipan Wajar: Mengambil sebagian kecil artikel dengan mencantumkan sumber secara jelas dan lengkap (tidak mengubah konteks).
Kepentingan Umum: Penggunaan untuk keperluan pendidikan, penelitian, atau penulisan karya ilmiah dengan syarat tidak merugikan kepentingan pencipta.

Dampak Hukum
Tuntutan Perdata: Pemilik konten dapat meminta ganti rugi atas pelanggaran hak ekonomi.
Tuntutan Pidana: Pelaporan ke kepolisian atas dugaan pencurian konten.
Sanksi Dewan Pers: Pelanggaran kode etik jurnalistik (pasal 3 & 4) jika dilakukan oleh sesama media.

Tindakan yang direkomendasikan: Selalu meminta izin atau minimal mencantumkan sumber dengan jelas (link aktif) saat mengutip karya jurnalistik, terutama foto berita, untuk menghindari sanksi hukum.

Sementara oknum wartawan medi Mulya SH.MH saat di konfirmasi via WhatsApp
Ijin Konfirmasi benar ini dengan medi kaperwil sang rajawalinews.com

1.Apakah boleh menurut sdr medi copy paste berita orang ,baik artikel dan foto ,kemudian di naikan di berita anda?

2 ,apakah sdr yang bertitel S.H M.H sengaja karena ngk paham aturan atau apa alasan sdr?

3.apakah ,saudara tau ,siapa narasumber , dan apakah sudah konfirmasi juga ke pihak pabrik ?

Mohon jawabannya agar berita kami berimbang

Hingga berita ini terbit medi Mulya tidak membalas Konfirmasi awak media dan ketika di telfon sama tim Lain medi mengatakan artikel dari OKI oknum wartawan yang sudah di keluarkan dari beberapa media,oleh pimrednya ,diantaranya pernah Kabiro Sriwijaya ,kaperwil ,Rava news, dan terakhir kaperwil kompas sidik karena ketidak profesionalnya ,di keluarkan dari perusahaan media oleh pimpinan redaksi nya, kesalahan yang sudah pernah dilakukan diantaranya ,mengaku Deket dengan salah satu media dan dia bilang bisa fasilitasi kalau mau tekdonw dengan meminta sejumlah uang dan setelah di transfer tiba tiba matikan hp ,menipu orang namanya , sesuai saksi dan fakta terbongkarnya, setelah orang yang tensfee ketemu pemilik media aslinya dan tunjukan bukti transfer bahwa suda kena tipu OKI tersebut ,oknum wartawan yang seharusnya menjunjung tinggi nama media dan perusahaan medianya justru sebaliknya

(TIM )

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP