Uncategorized

Diduga kepala Desa Banyumas Memanipulasi Anggran Dana Desa Tahun 2024

×

Diduga kepala Desa Banyumas Memanipulasi Anggran Dana Desa Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Diduga kepala Desa Banyumas Memanipulasi Anggran Dana Desa Tahun 2024

 

Lampung Selatan Hotnews desa Banyumas Candipuro,
Seperti yang kita dengar bahwa desa di kecamatan Candipuro belum lama ini di viralkan oleh salah satu media yang di duga telah melakukan tindak pidana korupsi,.

Kini kembali beredar Dugaan memanipulasi anggran dana desa tahun 2024 di desa banyumas kecamatan Candipuro.

Dugaan tersebut berawal dari pekerjaan Rabat beton yang ada di dusun 3 desa banyumas tahun 2024 dengan nilai anggaran 94,053,000

“T” selalu masarakat desa Banyumas meminta time media hotnews untuk menelusuri adanya dugaan tersebut

Kini time turun kelapangan dan memeriksa pekerjaan Rabat beton yang ada di dusun 3 dan hasil nya panjang pekerjaan tersebut kurang dari 147m. Dan lebar berpariasi ada yang 2,3m ada yang 2,2m ada yang 2,4, serta ketebalan ada yang 0,10m ada yang 0,08m dan ada yang 0,12m.

Dengan hasil investigasi kami menyimpulkan terkait pekerjaan Rabat beton tersebut kuat adanya praktik memanipulasi Rab yang di lakukan oleh oknum kepala desa banyumas dan tidak menutup kemungkinan masih banyak aitem aitem lain nya yang di duga kuat di manipulasi guna kepentingan pribadi.

dugaan tersebut berasal dari kegiatan rabat beton yang di duga adanya pengurangan volume dan di memanipulasi sehingga sarat akan tindak pidanana korupsi

Kepala desa banyumas syaiun s.pd sampai saat belum bisa di hub guna meminta keterangan terkait dengan dugaan tersebut,

“T” kembali menyarankan kepada time media untuk berkomunikasi dengan instansi penegak hukum wilayah Lampung Selatan agar dugaan tersebut bisa menemui titik kejelasan yang betul betul benr’

Kondisi tersebut jelas mencederai asas transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa

Jika benar terbukti ada rekayasa atau manipulasi angaran atau bahkan ada kegiatan yang di laporan fiktif, maka hal ini dapat masuk kategori tindak pidana korupsi dengan konsekuensi hukum yang berat.

Tidak menutup kemungkinan, kepala desa maupun pihak-pihak terkait lain yang terlibat akan berhadapan langsung dengan proses hukum.(Tim)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP