Kapolda Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di dampingi Kapolretabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana serta walikota Makassar
HOTNEWS.WEB.ID,MAKASSAR – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan kronologi lengkap pengungkapan kasus penculikan dan perdagangan anak di bawah umur yang terjadi di Makassar
Kasus ini bermula dari hilangnya Bilqis, bocah berusia empat tahun di kawasan Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, pada Minggu, 2 November 2025.
Kasus penculikan anak bocah perempuan berusia 4 tahun, Polisi akhirnya menetapkan empat orang tersangka diamankan tiga di antaranya perempuan, sementara satu lainnya laki-laki
Hali ini di ungkap oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk tanggung jawab aparat kepolisian dalam melindungi masyarakat.
“Ini wujud pertanggungjawaban kita sebagai pelindung, pengayom masyarakat,” ungkap Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat pres Rilis kasus serta didampingi PJU Polda Sulsel, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana dan Walikota Makassar Munafri Arifuddin, Senin (10/11/2025).

Empat tersangka pencuri anak di Makassar
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat tersangka, yaitu:
– SY (30), perempuan, asisten rumah tangga, warga Kecamatan Rappocini, Makassar, yang membawa korban dari lokasi kejadian ke kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar.
– NH (29), perempuan, pengurus rumah tangga, warga Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang membeli korban seharga Rp3 juta dan menjualnya kembali kepada pasangan kekasih AS dan MA.
– MA (42), perempuan, asisten rumah tangga, warga Bangko, Merangin, Jambi.
– AS (36), laki-laki, karyawan honorer, warga Bangko, Merangin, Jambi.
Polisi mengungkap bahwa NH telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal, sedangkan AS dan MA mengaku telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial TikTok dan WhatsApp.
“NH mengaku menerima Rp15 juta dari transaksi itu, sementara AS dan MA kemudian menjual korban lagi kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp30 juta,” ungkap Kapolda dihadapan awak media Makassar.
Berikut Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit HP Samsung diikuti milik SD 1 buah ATM BRI dan uang tunai 1,8 juta kemudian satu unit iPhone milik NH 2 unit HP milik AS dan MA yang saat ini tentu saja kami gunakan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut
Irjen Pol Dharma Rahardjo Puro dengan tegas, para pelaku di sangkakakan pasal-pasal yang dilanggar pasal 83 pasal 76 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 ayat 1 2 junto pasal 17 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang di mana ancaman hukuman dalam penjara maksimal 15 tahun penjara, tegasnya
Untuk kasus ini penyelidikan penyIdikan nantinya Direktorat kriminal umum Polda Sulsel membackup atensi dan dukungan proses pengembangan lebih lanjut, tutupnya
(Suardi)











