Hotnews.web.id |Jambi-: 30 April 2026
Konflik lahan kebun sawit milik Koperasi Fajar Pagi di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, kembali menjadi sorotan publik. Di tengah proses hukum yang telah naik ke tahap penyidikan, muncul kembali klaim dari sejumlah pihak yang menyebut lahan tersebut sebagai kawasan hutan.
Namun, klaim tersebut kini dipertanyakan setelah mengacu pada peta resmi pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam sistem SIGAP, serta Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6132 Tahun 2024, yang menunjukkan bahwa area tersebut berada dalam zona peruntukan non-kehutanan atau area perkebunan (APL).
Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Provinsi Jambi sekaligus Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya, Rizkan Al Mubarrok, menegaskan bahwa perbedaan antara klaim lapangan dan data resmi negara tidak boleh diabaikan dalam proses penegakan hukum.
“Jika peta resmi negara menunjukkan itu kawasan perkebunan, maka klaim kawasan hutan tidak bisa dijadikan dasar untuk menguasai atau mengambil hasil kebun milik orang lain,” tegasnya.
Penyidikan Tanpa Tersangka Jadi Sorotan
Rizkan juga menyoroti fakta bahwa perkara ini telah masuk tahap penyidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan Polres Muaro Jambi dan telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Menurutnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta menurunkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Jika sudah masuk tahap penyidikan, berarti ada peristiwa hukum yang sedang ditangani. Publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai proses hukum berjalan tanpa arah yang jelas,” ujarnya.
Dalih Kawasan Hutan Dinilai Tidak Memiliki Dasar Kuat
Berdasarkan rujukan peta KLHK, area yang disengketakan berada pada zona berwarna cokelat yang secara umum menunjukkan:
Area Penggunaan Lain (APL)
Peruntukan perkebunan atau non-kehutanan
Hal ini memperkuat argumentasi bahwa klaim kawasan hutan tidak memiliki dasar hukum yang kuat apabila tidak didukung oleh keputusan resmi negara dalam bentuk Surat Keputusan (SK) penetapan kawasan.
“Status kawasan ditentukan oleh negara melalui keputusan resmi, bukan klaim sepihak di lapangan. Tanpa SK, tidak bisa dipaksakan sebagai kawasan hutan,” lanjut Rizkan.
Potensi Penguasaan Tanpa Hak
AWNI menegaskan bahwa apabila terdapat pihak yang:
Menguasai lahan
Melakukan panen hasil kebun
Tanpa dasar kepemilikan atau izin sah
maka tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai penguasaan tanpa hak atau perbuatan melawan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Desakan Tegas AWNI Jambi
Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Provinsi Jambi menyampaikan sejumlah sikap resmi:
Mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan perkara secara profesional dan transparan
Mendorong penetapan tersangka apabila alat bukti telah terpenuhi
Menolak segala bentuk klaim sepihak tanpa dasar hukum yang sah
Meminta negara hadir melindungi hak masyarakat atas lahan yang sah
“Peta negara sudah jelas. Jika fakta di lapangan masih diabaikan, maka ini bukan sekadar sengketa lahan, tetapi ujian nyata bagi keberanian penegakan hukum di negeri ini,” tegas AWNI.
SEO TAG :
Koperasi Fajar Pagi, Muaro Jambi, AWNI Jambi, Rizkan Al Mubarrok, sengketa lahan sawit, kawasan hutan KLHK, APL Indonesia, SK 6132 Tahun 2024, Polres Muaro Jambi, Kejari Muaro Jambi, penyidikan kasus lahan, konflik agraria Indonesia, hukum agraria, penegakan hukum Indonesia, sawit Jambi, petani sawit, peta KLHK SIGAP, klaim kawasan hutan, konflik lahan nasional, berita Jambi, berita Indonesia, investigasi hukum, viral Indonesia, trending news Indonesia, kepastian hukum, kasus lahan sawit, AWNI Sumatera











