Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Dr. Didik Farkhan Alisyahdi saat Rilis
HOTNEWS.WEB.ID MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Dr. Didik Farkhan Alisyahdi mengumumkan penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Salah satu tersangka yang resmi mengenakan rompi tahanan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB.
Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan, penetapan sekaligus penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
“Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka. Mereka adalah BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT AAN, RE selaku Direktur PT CAP, HS selaku Tim Pendamping Pj Gubernur, dan RRS yang merupakan ASN pada Pemkab Takalar,” ujar Didik di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, proyek pengadaan bibit nanas tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp60 miliar. Namun dari hasil penyidikan sementara, tim Pidsus Kejati Sulsel menemukan dugaan praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp50 miliar.
Selain lima orang yang telah ditahan, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK.
“Namun terhadap tersangka UN belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit,” tambah Didik.
Pemeriksaan Maraton dan Pencekalan
Kajati Sulsel melanjutkan, sebelum penahanan dilakukan, penyidik Kejati Sulsel telah melakukan serangkaian proses penyidikan secara intensif. Pada 17 Desember 2025 lalu, mantan Pj Gubernur BB sempat diperiksa secara maraton selama kurang lebih 10 jam guna mendalami kebijakan yang berkaitan dengan proyek pengadaan tersebut.
Untuk mengantisipasi kemungkinan para pihak melarikan diri, ungkap Didik, Kejati Sulsel juga telah mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri kepada Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025. Pencekalan itu berlaku terhadap enam orang yang kini telah berstatus tersangka.
Dalam proses pengungkapan perkara ini, kata dia, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain Kantor Dinas TPHBun, Kantor BKAD, serta kantor pihak rekanan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan.
Tak hanya itu, Kajati Sulsel juga mengatakan, lebih dari 80 orang saksi telah diperiksa yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari kalangan birokrasi, legislatif, pihak swasta hingga kelompok tani.
Atas perbuatannya, tegasnya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, yakni Pasal 603 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001.
Selain itu, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 618 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kajati Sulsel menegaskan, akan terus mengusut tuntas perkara tersebut dan menindak setiap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan.
(Suardi)







