BeritaDaerahHukum Dan KriminalNasionalTNI Dan PolriUncategorized

Langkah Polisi Sesuai Prosedur Tangkap Oknum Wartawan Melakukan Pembakaran Di Morowali, Kata Salim Djati Mamma

×

Langkah Polisi Sesuai Prosedur Tangkap Oknum Wartawan Melakukan Pembakaran Di Morowali, Kata Salim Djati Mamma

Sebarkan artikel ini

Ketua Umum Perjosi Salim Djati Mamma 

HOTNEWS.WEB.ID,MOROWALI,—Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI), Salim Djati Mamma, menegaskan bahwa penangkapan seorang pria berinisial RM (42) oleh Polres Morowali, Sulawesi Tengah, tidak memiliki kaitan dengan aktivitas jurnalistik yang bersangkutan.

Penangkapan tersebut disebut murni dilakukan karena dugaan keterlibatan RM dalam tindak pidana pembakaran kantor perusahaan tambang di wilayah Morowali.
Penegasan ini disampaikan Salim Djati Mamma menyusul beredarnya informasi di ruang publik yang mengaitkan penangkapan RM, yang diketahui berprofesi sebagai jurnalis media daring, dengan dugaan kriminalisasi terhadap pers.

Berdasarkan penelusuran internal yang dilakukan PERJOSI, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait, organisasi profesi jurnalis tersebut memastikan perkara yang ditangani Polres Morowali berada di luar ranah kerja jurnalistik.

“Kami telah melakukan koordinasi dan penelusuran peristiwa secara menyeluruh. Berdasarkan informasi yang kami himpun, penanganan kasus ini tidak berkaitan sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Proses hukum dilakukan murni atas dugaan tindak pidana pembakaran yang terjadi di Morowali,” ujar Salim Djati Mamma melalui pesan WhatsApp, Rabu (7/1/2026).

Bung Salim menjelaskan, sejak informasi penangkapan RM mencuat ke publik, PERJOSI segera melakukan langkah klarifikasi internal dengan menghimpun data dari berbagai sumber, termasuk keterangan kepolisian, kronologi peristiwa di lapangan, serta mekanisme hukum yang diterapkan aparat.

Menurut Ketum Perjosi, langkah ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa perlindungan terhadap profesi wartawan tetap dijaga, sekaligus mencegah penyebaran informasi yang tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik.
“Kami memandang perlu untuk menyampaikan sikap resmi organisasi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi. PERJOSI berkepentingan menjaga marwah profesi jurnalis, namun juga menghormati proses hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh individu, terlepas dari profesinya,” jelas Wartawan senior dibidang criminal ini.

Bung Salim yang juga dikenal sebagai Asesor Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) mengungkapkan bahwa Polres Morowali telah menjalankan prosedur sebagaimana ketentuan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menangani perkara yang melibatkan individu berprofesi jurnalis.

Sementara, Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, disebut telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Dewan Pers, serta melakukan komunikasi langsung dengan Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers. Langkah tersebut dilakukan sesuai arahan Mabes Polri untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.

“Polisi telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Bung Totok Suryanto, Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, dan menegaskan bahwa perkara ini bukan perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik maupun aktivitas pers,” jelas Bung Salim.

Lanjut, Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres (Upeks), prosedur tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tetap menghormati prinsip kebebasan pers, sekaligus membedakan secara tegas antara tindak pidana umum dan sengketa pers yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.

Mantan Wakil Ketua PWI Sulawesi Selatan bidang Pembelaan Wartawan itu juga mengimbau masyarakat, khususnya insan pers dan pegiat media sosial, agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum terverifikasi, imbuh Bung Salim

Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa dalam sistem hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, dan proses penegakan hukum tidak boleh dicampuradukkan dengan profesi seseorang. “Jika ada dugaan pelanggaran hukum, maka proses hukum harus tetap berjalan. Dalam perkara ini, langkah yang dilakukan Polri sudah sesuai prosedur dan tetap menghormati kebebasan pers serta profesi jurnalis,” tegas Salim.

Sementara itu, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain secara terpisah menegaskan bahwa penangkapan RM dilakukan berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, serta mengikuti ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Zulkarnain menepis anggapan bahwa penangkapan tersebut berkaitan dengan aktivitas jurnalistik RM. Menurutnya, penyidik bertindak berdasarkan fakta hukum dan keterlibatan terduga dalam peristiwa pembakaran kantor perusahaan tambang.
“Penanganan kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Ini murni penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran di kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) di Desa Torete,” ujar Zulkarnain.

Dalam perkara tersebut, Polres Morowali mengamankan tiga orang terduga pelaku, masing-masing berinisial RM (42), A (36), dan AY (46). RM diketahui berprofesi sebagai jurnalis media daring, sementara dua terduga lainnya merupakan warga setempat.

“Kami bertindak tegas terhadap aksi pembakaran dan telah mengamankan tiga terduga pelaku untuk kepentingan penyidikan,” kata Zulkarnain.

Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, peristiwa pembakaran kantor PT RCP diduga dipicu oleh penangkapan seorang aktivis lingkungan bernama Arlan (24). Arlan ditangkap pada Sabtu (3/1) sekitar pukul 19.00 Wita di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Morowali.
Penangkapan tersebut dilakukan atas laporan dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Erick Wijaya Siagian, menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penangkapan, penyidik telah melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan.
“Dugaan tindak pidana tersebut diperkuat dengan beberapa alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan Saksi Ahli Pidana dan Saksi Ahli Bahasa,” ujar Erick dalam keterangannya, Senin (5/1/26).
Erick, Arlan menjelaskan, sebelumnya telah dipanggil secara patut oleh penyidik sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan, namun tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang sah.

“Yang bersangkutan telah dipanggil secara resmi dua kali, namun tidak hadir. Oleh karena itu, penyidik melakukan tindakan penangkapan sesuai prosedur,” jelasnya.

Informasi mengenai penangkapan Arlan dengan cepat menyebar di tengah masyarakat Desa Torete. Sejumlah warga kemudian melakukan aksi protes dengan memblokir akses jalan dan mendatangi Polsek Bungku Selatan.

Aksi tersebut disebut sebagai bentuk ketidakpuasan warga terhadap penanganan perkara yang melibatkan Arlan. Setelah dari Polsek, massa bergerak menuju kantor PT Raihan Catur Putra (RCP).

Dalam situasi yang memanas, sebagian massa kemudian melakukan pembakaran kantor perusahaan tambang nikel tersebut. Aksi pembakaran itu mengakibatkan kerusakan pada sejumlah fasilitas kantor.
Kepolisian menyebut, pembakaran tersebut diduga sebagai luapan kemarahan warga yang menilai terdapat keterkaitan antara perusahaan dengan proses penangkapan Arlan, meskipun dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman penyidik.

Pasca peristiwa pembakaran, Polres Morowali bersama Polda Sulawesi Tengah melakukan langkah-langkah pengamanan dan penyelidikan lanjutan. Sejumlah saksi diperiksa, dan barang bukti diamankan dari lokasi kejadian.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menyatakan bahwa pihaknya membentuk tim untuk mengawasi dan memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Tim ini bertugas mengawasi proses penanganan agar berjalan transparan dan profesional, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengamanan barang bukti,” ujar Djoko.

Djoko menambahkan bahwa penyidik masih terus mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam peristiwa pembakaran tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat.

Dalam konteks ini, PERJOSI menegaskan pentingnya memisahkan secara tegas antara perlindungan profesi jurnalis dan penegakan hukum terhadap tindak pidana umum. Organisasi tersebut menyatakan akan terus memantau proses hukum yang berjalan, sekaligus memastikan bahwa hak-hak hukum setiap pihak tetap dihormati.

“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, namun kebebasan tersebut tidak menghapus tanggung jawab hukum individu. Prinsip inilah yang harus dipahami secara proporsional,” kata Salim Djati Mamma.

Hingga berita ini diturunkan, penyidikan terhadap kasus pembakaran kantor PT RCP masih terus berlangsung, dan aparat kepolisian menegaskan akan menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

(Suardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *