Uncategorized

Lapor Pak Bupati ,Pak Kadis Ketenagakerjaan, Kajari,Kapolres Lampung selatan Diduga PT Oasis Wood Industri Ilegal, izin Masih Proses(SOS) Serta Tidak Daftarkan Pekerja Ke BPJS ketenagakerjaan

×

Lapor Pak Bupati ,Pak Kadis Ketenagakerjaan, Kajari,Kapolres Lampung selatan Diduga PT Oasis Wood Industri Ilegal, izin Masih Proses(SOS) Serta Tidak Daftarkan Pekerja Ke BPJS ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Lapor Pak Bupati ,Pak Kadis Ketenagakerjaan, Kajari,Kapolres Lampung selatan Diduga PT Oasis Wood Industri Ilegal, izin Masih Proses(SOS) Serta Tidak Daftarkan Pekerja Ke BPJS ketenagakerjaan
Oplus_131072

Hotnews.com Lampung selatan (21/2/26) Diduga PT Oasis Wood Industri Abaikan aturan dan undang undang

Agus Selaku komisaris saat ditanya awak media terkait Izin izin, menjelaskan NIB sudah ada sudah kluar sekitar Bulan 8 ,Dan ketika di tanya tentang ,pekerja yang jumlahnya 123 orang ,apakah sudah di daftarkan BPJS ketenagakerjaan, Jawab Agus belum karena pekerja kususnya ibu ibu tidak mau di potong iuran bulanan

Sementara staf yang bernama lintang sebelumnya memberikan keterangan kepada tim awak media kalau setau lintang ,Ada izin yang masih proses secara online melalui (SOS) Artinya belum sepenuhnya selesai Terkait Perizinan

Apabila benar Perusahaan atau PT yang sudah beroperasi padahal izin usahanya masih dalam proses di sistem Online Single Submission (OSS) RBA (Risk Based Approach) dianggap ilegal atau belum legal secara hukum. Sesuai peraturan perizinan berusaha berbasis risiko (UU Cipta Kerja), setiap usaha wajib memiliki perizinan yang efektif sebelum menjalankan aktivitasnya.

Berikut adalah sanksi-sanksi yang dapat dikenakan, mulai dari administratif hingga pidana:
1.Sanksi Administratif (Sesuai PP No. 5 Tahun 2021)
Pemerintah (Pusat maupun Daerah/Satpol PP) berhak mengenakan sanksi berjenjang:

 

Peringatan Tertulis: Teguran pertama terkait ketidakpatuhan izin.
Penghentian Sementara Kegiatan Usaha (PKSU): Perusahaan dipaksa berhenti beroperasi sementara waktu hingga izin diterbitkan.
Pembekuan Perizinan Berusaha: Izin yang sedang diproses bisa dibekukan/ditolak.
Pencabutan Perizinan Berusaha: Dalam kasus berat atau perusahaan tidak merespons peringatan, izin dapat dicabut, yang berarti perusahaan tidak diperbolehkan beroperasi sama sekali.
Denda Administratif: Pengenaan denda uang.

2.Sanksi Tindakan Lapangan
Penyegelan Tempat Usaha: Satpol PP dapat melakukan penyegelan atau penutupan paksa lokasi usaha.
Penyitaan Alat/Produk: Alat produksi atau produk dapat disita.

3, Sanksi Perdata & Operasional
Perjanjian Tidak Sah: Kontrak bisnis dengan pihak ketiga (klien/vendor) berisiko dianggap tidak sah secara hukum karena tidak memiliki izin lengkap.
Sulit Akses Perbankan/Investor: Tidak memiliki izin lengkap menyulitkan perusahaan mendapatkan pembiayaan atau kepercayaan dari konsumen dan investor.

4.Sanksi Pidana (Kasus Tertentu)
Jika operasional tanpa izin tersebut menimbulkan kerugian besar, dampak lingkungan, atau merugikan konsumen, pengurus PT (direksi) dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda pidana, tergantung pada pelanggaran sektor spesifik yang dilakukan.

Catatan Penting:
Pelaku usaha sering salah mengira bahwa memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) saja sudah cukup. Padahal, untuk risiko menengah-tinggi dan tinggi, diperlukan Sertifikat Standar atau Izin yang diverifikasi terlebih dahulu sebelum sah beroperasi.

Selain perizinan PT Oasis Wood Industri Juga abaikan kewajiban mendaftarkan pekerja selambat lambatnya 30 hari

karena Perusahaan (PT) yang tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dikenakan sanksi administratif dan pidana berat berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 dan PP No. 86 Tahun 2013, meliputi teguran tertulis, denda administratif, pembatasan pelayanan publik (izin usaha/proyek), hingga pidana penjara 8 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Berikut adalah perincian sanksi yang dihadapi perusahaan:
Sanksi Administratif (Bertahap):
Teguran Tertulis: Peringatan resmi pertama dari BPJS Ketenagakerjaan.
Denda: Pengenaan denda akibat kelalaian mendaftarkan pekerja.
Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu: Sanksi berupa penghentian layanan izin usaha, izin proyek, izin tenaga kerja asing, atau IMB.
Sanksi Pidana (Sangat Berat): Jika terbukti sengaja melanggar, perusahaan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 8 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Laporan ke Penegak Hukum: Perusahaan nakal akan diawasi, diperiksa, dan dilaporkan ke Kejaksaan atau Kementerian Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan

Karyawan yang tidak didaftarkan berhak melaporkan perusahaan tersebut ke pihak berwenang.

Di tempat terpisah Sekjen DPD LSM API NUSANTARA RAYA Angkat Bicara , Jadi gini kalau bisa tim media kawan segera konfirmasi ke pihak pihak terkait ,baik dinas ketenagakerjaan, dinas perizinan , dinas lingkungan hidup dan lain lain

Jika hasil konfirmasi A1 perizinan belum lengkap itu Ilegal ,kita siapkan surat Kita Laporkan ,karena banyak yang dirugikan

Ketika sebuah PT (Perseroan Terbatas) atau perusahaan beroperasi tanpa izin yang lengkap (seperti NIB, Izin Usaha Sektoral, AMDAL, dll), kerugian tidak hanya menimpa pihak internal perusahaan, tetapi juga eksternal.
Berikut adalah pihak-pihak yang dirugikan menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia:

1.Negara (Pemerintah)
Kehilangan Pendapatan: Negara dirugikan karena tidak mendapatkan penerimaan pajak dan Retribusi Daerah yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan.
Pelanggaran Ketertiban

Proses hukum: Perusahaan tanpa izin merusak tata kelola perizinan berbasis risiko (OSS) yang ditetapkan pemerintah.

2 Masyarakat dan Lingkungan Sekitar
Risiko Lingkungan: Perusahaan yang beroperasi tanpa izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) berpotensi besar merusak ekosistem, menyebabkan pencemaran, atau menimbulkan bencana.
Ketidakamanan: Dampak fisik atau sosial yang tidak terpantau oleh pemerintah, seperti kebisingan, pencemaran limbah, atau keselamatan struktur bangunan.

Karena sudah terbukti ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja Bertele tele untuk lakukan tangung jawab perusahaan sesuai undang undang,

harus buat proposal segala ,sementara kewajiban perusahaan untuk tangung jawab pengobatan serta kompensasi selama tidak mampu bekerja sudah jelas aturanya ,perusahaan tingal jalankan amanat undang undang ,jangan nunggu di dampingi LSM dan Ramai di media baru tunaikan tangung jawab nya ,jadi belajar dari kejadian Sunarya pekerja yang alami kecelakaan kerja, jika tidak ada pendampingan LSM pasti di abaikan ,ini kalau awal awal PT Baru buka Aja sudah tunjukan ketidak profesional  ,lama takutnya kayak xan Xiong Stel pribumi , masyarakat sekitar minta hak nya gajinya harus sampai buat tenda dan demo dulu, saya berharap Pemerintah kabupaten Lampung selatan segera perintahkan jajaran yang membidangi untuk kroscek ,apalgi informasi pekerja tidak ada jam istirahat, kalau makan gantian ini jelas melanggar undang undang ketenagakerjaan , tutupnya.    (TIM )

Bersambung!!!!

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP