Satreskrim Polres Maros unit Jatanras
Hotnews.web.id,Maros – Unit Jatanras Polres Maros berhasil mengamankan seorang pria berinisial MFA (37), terduga pelaku penganiayaan berat (Anirat) yang menyebabkan korban mengalami luka serius pada bagian mata kiri.
Pelaku di cokok tak berkutik oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros yang berada di Jalan Panser, Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, pada Selasa (7/10/25) sekitar pukul 22.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Maros IPTU Ridwan, S.H., M.H. saat di kompirmasi dirinya membenarkan, bahwa satuan unit jataras polres Maros telah melakukan pengakapan terhadap pelaku penikaman terhadap Korban IDA, setelah menerima laporan dari masyarakat, terkait kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Marusu.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim Jatanras dengan cepat berhasil mengidentifikasi dan mencokok pelaku tanpa perlawanan dengan muka pucat, Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Maros untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas IPTU Ridwan, Rabu (8/10/2025)
Pelaku penikaman MFA
Motif, pelaku melakukannya merasa Sakit Hati untuk merebut lahan parkir (Pak Oga) MFA mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan terhadap korban menggunakan sebilah badik berwarna hitam sepanjang 30 sentimeter.di lokasi kejadian, ungkap, Iptu Ridwan Farel
Kronologi kejadiannya, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 23.40 Wita di Jalan Poros Maros–Makassar, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Saat itu korban IDA bersama dua rekannya tengah menawarkan jasa penyeberangan kendaraan di perempatan depan dealer Daihatsu.
Pelaku mendatangi korban dan menanyakan siapa yang berteriak. Setelah dijawab tidak tahu, pelaku justru emosi dan mengeluarkan sebilah badik. Korban yang mencoba melerai malah menjadi sasaran hingga tertusuk di bagian mata kiri dan kehilangan penglihatan.
Barang bukti Badik jenis Luwu yang pakai tersangka melakukan penikaman
Semenatara, polisi mengamankan Dari tangan pelaku, petugas menyita satu bilah senjata tajam jenis badik berwarna hitam dengan panjang sekitar 30 sentimeter dan lebar 3 sentimeter sebagai barang bukti.
Akibat dari perbuatannya Kini pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Suardi)