Lampung Selatan– Ketua jaringan Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Lampung Selatan, Merwan menegaskan, bahwa dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan terhadap rekanan atau pihak tertentu, tidak dapat dibenarkan secara hukum dan berpotensi kuat masuk ke ranah pidana.
Pernyataan ini menyusul adanya polemik oknum wartawan berinisial UY, yang diduga kuat melakukan percobaan pemerasan atau permintaan sejumlah uang kepada salah seorang rekanan di katibung lampung Selatan, dengan dalih take down pemberitaan, oknum wartawan berinisial UY meminta sejumlah uang dan setelah diberikan sejumlah uang oknum wartawan tersebut semakin menjadi dan melakukan dugaan pemerasan berulang kali.
Menurutnya, dalam perspektif hukum positif Indonesia, profesi wartawan tidak memberikan kekebalan hukum, apabila yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum. Perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, hanya berlaku terhadap kerja jurnalistik yang sah, bukan terhadap tindakan intimidasi atau pemerasan.
“Begitu ada unsur ancaman, tekanan, atau permintaan uang dengan dalih pemberitaan, maka perbuatan itu tidak lagi tunduk pada UU Pers, tetapi pada hukum pidana,” ujar Merwan, Selasa, 20 Januari 2026.
Unsur Pemerasan dalam Perspektif Hukum Pidana
Merwan menjelaskan, secara yuridis, tindakan meminta sejumlah uang atau keuntungan dengan memanfaatkan posisi sebagai wartawan, dapat memenuhi unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.
Yaitu adanya maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman membuka rahasia, mencemarkan nama baik, atau menyebarkan informasi tertentu.
“Jika ancaman itu dilakukan dengan dalih akan mempublikasikan berita negatif, maka unsur paksaan dan keuntungan melawan hukum sudah terpenuhi. Ini bukan pelanggaran etik semata, tapi peristiwa pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam kondisi tertentu, perbuatan tersebut juga dapat beririsan dengan ketentuan pidana lain, termasuk pasal-pasal terkait perbuatan tidak menyenangkan, penipuan, atau penyalahgunaan identitas profesi.
Perlindungan UU Pers Gugur Jika Ada Unsur Kriminal
Lebih lanjut Marwan menekankan, sering muncul kesalahpahaman di masyarakat bahwa wartawan kebal hukum. Padahal, Mahkamah Konstitusi dan praktik penegakan hukum telah menegaskan bahwa UU Pers tidak melindungi wartawan yang melakukan tindak pidana.
“Hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme Dewan Pers hanya relevan untuk sengketa pemberitaan. Kalau sudah memeras, itu langsung ranah aparat penegak hukum,” katanya.
Langkah Hukum dan Penertiban
FPII Lampung Selatan mendorong pihak yang merasa dirugikan agar tidak takut menempuh jalur hukum. Ia menyarankan korban mengumpulkan bukti kuat, seperti bukti transfer, rekaman percakapan, pesan singkat, atau saksi, lalu melaporkannya kepada kepolisian.
Selain itu, laporan juga dapat disampaikan ke Dewan Pers atau organisasi profesi wartawan untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar wartawan aktif dan terikat kode etik.
“Penertiban harus tegas dan terukur. Proses pidana berjalan, sementara secara etik profesi juga dibersihkan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pers,” pungkas Marwan (Tim)











