Hotnews.web.id–Diduga kuat Kepsek Dan Bendahara Tilep 20 % Dana BOS dari tahun pertama dilantik jadi kepala sekolah SMPN 1 Rantau Peureulak sampai tahun 2024, terutama Untuk Rehab Ringan.
Sementara Kepala Sekolah SMPN 1 Rantau Peureulak, Iskandar selalu menghindar saat mau dikonfirmasi oleh awak media Hotnews, terkait temuan banyaknya fasilitas yang berkategori rusak ringan ataubparah yang tidak kunjung diperbaiki.
Untuk diketahui, kondisi gedung bangunan SMPN 1 Rantau Peureulak tersebut, seperti atap plafon rusak parah, kayu kusen jendela yang rapuh dan sebagian tak ada kaca jendela, termasuk Sarpras/Meubeler Sekolah tidak terawat dan rapuh.
(Nama inisial, Sl) Salah seorang warga yang sudah lama berdomisili disekitar sekolah mengatakan, sebenarnya sekolah SMPN 1 Rantau Peureulak ini dulunya merupakan sekolah paforit dikecamatan Rantau Peureulak, namun karena kepala sekolah yang ditempatkan disini terindikasi tidak peduli dan mau tau makanya kami sudah tidak berani lagi mendaftarkan anak kami kesekolah itu lagi. Tegasnya dengan raut wajah kecewa kepada awak media. Kamis, (20/02/2025) disebuah warung kopi kecamatan Rantau Peureulak.
“Kerusakan fasilitas seperti bagian pagar pembatas bangunan sekolah, yang terlihat hampir roboh, atap plafon, kayu kusen jendela yang rapuh dan sebagian tak ada kaca jendela, termasuk Sarpras/Meubeler Sekolah tidak terawat dan rapuh, sebelumnya tidak begitu parah, namun karena tak terhiraukan maka saat ini kondisi bangunan dibeberapa bagian tersebut terlihat memang rusak parah”. Jelas warga setempat.
Mengenai 20 % Dana BOS untuk rehab ringan gedung bangunan, sarpras sekolah, warga tetap mengatakan terindikasi tidak pernah digunakan oleh kepsek SMPN 1 Rantau Peureulak sebagaimana diamanahkan oleh aturan dari Dana Bos tersebut. Sehingga sekolah menengah pertama (SMPN 1 Rantau Peureulak) ini terlihat seperti bangunan tua yang tidak pernah terawat.
Disisi lain, Bendahara BOS SPMN 1 Rantau Peureulak juga tidak dapat ditemui oleh awak media untuk mengkonfirmasi terkait pengelolaan dari persen rehap ringan dana bos yang terindikasi tidak tepat sasaran.
Dana BOS yang disalurkan langsung ke Sekolah, masuk arkas berdasarkan PBD rapor pendidikan. Artinya, secara menyeluruh dikelola pihak sekolah itu sendiri. Seharusnya Pihak Dinas Pendidikan melakukan pengawasan dan pembinaan dalam pengelolaan Dana BOS kepada kepsek SMPN 1 Rantau Peureulak secara mendetil supaya tidak salah digunakan. Harap warga yang berinisial Sl.
Dengan adanya informasi dari media ini, sangat dusayangkan kalau seorang pejabat Kepala Sekolah SMP Negeri 1, yang kesannya kurang memahami Juknis BOS.
Artinya, tegas SL mengenai penggunaan anggaran BOS harus melibatkan bendahara BOS, para dewan guru dan ketua komite sekolah, untuk menyusun dan menyepakati Rencana Kegunaan Anggaran sebelum disahkan Dana BOS.
Memang untuk rehab ringan harus menggunakan Dana BOS, sebagai pentingnya pemeliharaan sekolah. Termasuk didalamnya soal muebeler dan kondisi bangunan lokal kelas, yang perlu dilakukan rehab ringan, baiknya pemeliharaan dari dana sekolah.
Akan tetapi, sesuai kondisi yang telah ditemukan oleh awak media dulokasi, sebagaimana informasi media ini lewat dokumen video dan foto, sudah masuk kategori kerusakan parah dan perlu rehab dari sumber APBD/APBN secara bertahap.
Untuk diketahui bahwa mekanisme pengelolaan Dana BOS diantaranya :
1. Melakukan Koordinasi Data Penerima BOS pada Sekolah dan Dinas Pendidikan.
2. Memastikan Sekolah Membuat RKAS dan di sah kan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
3. Sekolah Melaporkan Penggunaan Dana BOS ke Dinas Pendidikan, termasuk Verifikasi Pelaporan.
4. Penerbitan dan Pengesahan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B)
5. Sekolah melaporkan penggunaan Dana BOS melalui bos.kemendikbud.go.id
Sampai saat berita terekspos pihak kepsek dan bendahara SMPN 1 Rantau Peureulak belum juga bisa dikonfirmasi, baik via telepon mau pun lainnya. (HMr)