BeritaDaerahHukum Dan KriminalNasionalTNI Dan PolriUncategorized

Satrekrim Polres Bantaeng Cokok Resedipis Curanmor Di Kendari

×

Satrekrim Polres Bantaeng Cokok Resedipis Curanmor Di Kendari

Sebarkan artikel ini

Kedua pelaku pencurian sepeda motor

HOTNEWS.WEB.ID, BANTAENG,– Polres Bantaeng berhasil mengamankan dua tersangka pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Jumat (3/10/2025).

Kedua tersangka yang diamankan adalah Paisal alias Icca dan Alif Surya Firman alias Aldi.

Dalam keterangan tertulis, Kasat Reskrim Polres Bantaeng Iptu Gunawang Amin, mengungkapkan, kejadian pencurian sepeda motor terjadi pada tanggal 20 September 2025 di Jalan Teratai, Kelurahan Palantikang, Kecamatan Bantaeng, dan pada tanggal 26 September 2025 di Desa Baruga, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng. 

” Korban memarkir sepeda motornya di tempat parkir Puskesmas Baruga. Namun, ketika korban kembali ke tempat parkir pada pukul 05.30 WITA, sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil berupa sepeda motor yang hilang. Adapun korban mengalami kerugian sekitar Rp23.000.000,” ujar Iptu Gunawang Amin SH M.Si.



Sementara itu, Tim Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin oleh Kanit Resmob Aipda Sabil melakukan pengecekan rekaman CCTV dan melakukan serangkaian penyelidikan. 

Dari hasil penyelidikan, tim mengetahui identitas dan ciri-ciri tersangka. Pada tanggal 3 Oktober 2025.

“Tim Resmob Polres Bantaeng dibackup Tim Resmob Polres Kolaka berhasil mengamankan tersangka Paisal alias Icca di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, “sebutnya.

Dari hasil interogasi, tersangka Paisal alias Icca mengakui melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama dengan tersangka lain yang masih dalam proses pencarian, yaitu Ruslan. 

“Tersangka Paisal alias Icca juga mengakui telah menyerahkan dua unit sepeda motor hasil curiannya kepada tersangka Alif Surya Firman alias Aldi untuk diganti kunci kontak dan dijual,” terang mantan Kanit Reskrim Polsek Makassar ini.

Kini, Polres Bantaeng berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang merupakan barang bukti dalam kasus pencurian tersebut, yaitu satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna abu-abu hitam.

“Tersangka Paisal alias Icca merupakan residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor yang telah menjalani hukuman di Rutan Kabupaten Bantaeng dan Rutan Kabupaten Jeneponto, “pungkas Gunawang Amin,

(Suardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *