HotNews.web.id KABUPATEN BEKASI — Proyek pembangunan infrastruktur air bersih bertajuk Perluasan Jaringan Distribusi SPAM Regional Jatiluhur Tahap II Wilayah Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Bekasi yang bersumber dari APBN 2026 menjadi sorotan. Tender dengan nilai pagu Rp13,73 miliar dan HPS Rp13,38 miliar tersebut memunculkan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan praktik persaingan tidak sehat hingga indikasi pengkondisian pemenang.
Tender yang diselenggarakan oleh melalui satuan kerja Pelaksanaan Cipta Karya Wilayah I Provinsi Jawa Barat ini diikuti oleh 145 peserta dari berbagai perusahaan konstruksi. Secara administratif, jumlah peserta yang besar tersebut mencerminkan tingginya minat dan tingkat persaingan. Namun hasil evaluasi menunjukkan fakta berbeda: sebagian besar peserta gugur dalam berbagai tahapan seleksi.
Dari keseluruhan peserta, hanya sebagian kecil yang mampu bertahan hingga tahap evaluasi harga. Mayoritas peserta dinyatakan gugur karena alasan administratif, teknis, hingga kualifikasi, seperti dokumen tidak lengkap, data pengalaman tidak tercantum dalam sistem, hingga ketidaksesuaian peralatan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas partisipasi peserta serta potensi adanya pola eliminasi yang tidak sepenuhnya netral.
Sorotan utama muncul pada pola penawaran harga yang tidak lazim. Sejumlah perusahaan diketahui mengajukan nilai penawaran yang identik hingga ke dua angka desimal, yakni Rp10.705.560.358,39. Fenomena ini terjadi pada lebih dari satu peserta, termasuk perusahaan yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang. Dalam praktik pengadaan yang sehat, kesamaan angka secara persis sangat jarang terjadi karena setiap perusahaan memiliki perhitungan biaya, strategi, dan efisiensi yang berbeda.
Kemunculan harga identik tersebut memunculkan dugaan adanya koordinasi antar peserta atau praktik cover bidding, yakni pola di mana sejumlah peserta mengajukan penawaran hanya untuk memenuhi syarat formal kompetisi tanpa benar-benar bersaing. Pola semacam ini kerap dikaitkan dengan indikasi kartel tender yang menjadi kewenangan pengawasan .
Selain itu, kejanggalan juga terlihat pada penerapan evaluasi kewajaran harga. Berdasarkan dokumen evaluasi, banyak peserta yang mengajukan penawaran di bawah 80 persen dari nilai HPS dinyatakan gugur dengan alasan harga tidak wajar. Padahal, harga penawaran pemenang juga berada dalam kisaran yang sama, yakni sekitar Rp10,7 miliar atau mendekati ambang batas tersebut.
Perbedaan perlakuan ini menimbulkan dugaan adanya inkonsistensi dalam penerapan metode evaluasi. Sejumlah peserta dieliminasi karena dianggap tidak mampu mempertanggungjawabkan harga, sementara peserta lain dengan karakteristik harga serupa justru dinyatakan lolos hingga tahap akhir dan ditetapkan sebagai pemenang.
Temuan lain yang memperkuat indikasi adanya keterkaitan antar peserta adalah penggunaan tenaga ahli yang sama di beberapa perusahaan. Dalam dokumen evaluasi disebutkan bahwa nama tenaga ahli seperti Riky Hermansyah dan Ary Irawan tercatat digunakan oleh lebih dari satu peserta. Dalam ketentuan pengadaan, hal tersebut tidak diperbolehkan karena setiap tenaga ahli harus eksklusif untuk satu peserta.
Akibatnya, sejumlah peserta dinyatakan gugur karena pelanggaran tersebut. Namun di sisi lain, fenomena ini mengindikasikan kemungkinan adanya hubungan atau afiliasi antar perusahaan peserta tender. Penggunaan sumber daya yang sama secara bersamaan memperkuat dugaan bahwa sebagian peserta tidak berdiri secara independen.
Evaluasi teknis juga memperlihatkan sejumlah alasan gugur yang bersifat minor namun berdampak fatal, seperti perbedaan tahun pembuatan alat antara dokumen, ketidaksesuaian kapasitas peralatan, hingga ketiadaan bukti kepemilikan alat tertentu. Meskipun alasan tersebut memiliki dasar dalam aturan, penerapannya yang masif terhadap banyak peserta menimbulkan persepsi bahwa evaluasi teknis dapat menjadi instrumen untuk menyaring peserta secara selektif.
Pada akhirnya, pemenang tender ditetapkan kepada PT Sarpat Karunia Abadi dengan nilai penawaran Rp10.705.560.358,39 dan nilai negosiasi sebesar Rp10.703.850.483,31. Nilai tersebut berada jauh di bawah HPS, namun tetap dinyatakan memenuhi kewajaran harga. Keputusan ini memperkuat dugaan adanya perlakuan berbeda dalam proses evaluasi.
Proyek ini sendiri mencakup pekerjaan penting dalam penyediaan air bersih, antara lain pengadaan pipa beserta aksesoris, pemasangan jaringan distribusi, serta pembangunan sambungan rumah bagi masyarakat . Dengan cakupan tersebut, proyek ini memiliki dampak langsung terhadap pelayanan dasar masyarakat di wilayah Kabupaten Bekasi.
Sejumlah pihak menilai bahwa jika sejak tahap tender sudah terdapat indikasi penyimpangan, maka kualitas pelaksanaan proyek di lapangan berpotensi ikut terdampak. Risiko seperti penurunan mutu pekerjaan, keterlambatan, hingga pemborosan anggaran menjadi konsekuensi yang perlu diantisipasi.
Dari sisi regulasi, praktik yang terindikasi dalam proses tender ini berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam beserta perubahannya, yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat. Selain itu, pola kesamaan harga dan dugaan koordinasi antar peserta dapat mengarah pada pelanggaran . Apabila terbukti terdapat pengaturan pemenang atau persekongkolan dengan pihak tertentu, maka hal tersebut juga berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam .
Sejumlah kalangan mendorong agar aparat penegak hukum dan lembaga pengawas melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap proses tender ini. Lembaga seperti , , serta dinilai memiliki kewenangan untuk menelaah potensi pelanggaran yang terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak penyelenggara tender terkait berbagai kejanggalan tersebut. Namun sorotan publik terhadap proyek ini terus menguat seiring munculnya temuan-temuan yang dinilai tidak lazim dalam proses pengadaan.
Di tengah kebutuhan masyarakat akan akses air bersih yang layak, integritas dalam proses pengadaan menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Tanpa transparansi dan persaingan yang sehat, tujuan pembangunan infrastruktur berisiko tidak tercapai secara optimal dan justru menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat.
(Harno Pangestoe)











