Uncategorized

Waduuh!! Diduga Mantan Kepala Sekolah SMKN 2 Serang Selewengkan Dana BOS, Dinas Dan APH Diminta Untuk Bertindak

24
×

Waduuh!! Diduga Mantan Kepala Sekolah SMKN 2 Serang Selewengkan Dana BOS, Dinas Dan APH Diminta Untuk Bertindak

Sebarkan artikel ini

Waduuh!! Diduga Mantan Kepala Sekolah SMKN 2 Serang Selewengkan Dana BOS, Dinas Dan APH Diminta Untuk Bertindak

 

Serang – Ada nya dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOSDA di SMKN 2 Serang menjadi sorotan aktivis serta pemerhati pendidikan, karna di duga tidak adanya transparansi terkait penggunaan dana BOS dan BOSDA di sekolah tersebut, sehingga menimbulkan tanda tanya besar

Besarnya anggaran yang diterima sekolah melalui APBN dan APBD Pemprov Banten untuk pengadaan sarana dan prasarana seharusnya dikelola secara terbuka dan transparan

Karna menurut regulasi dan tanggung jawab penggunaan anggaran sepenuhnya berada pada kepala sekolah sebagai kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bukan pada bendahara atau guru

Setelah awak media menemui nara sumber yang enggan disebutkan namanya diri nya mengatakan” bahwa selama kepemimpinan LH sebagai kepala sekolah di SMKN 2 Serang di duga tidak ada transparansi dalam pengelolaan dana BOS maupun BOSDA Bahkan, disebutkan bahwa anggaran sekolah diduga dipakai untuk kepentingan pribadi hingga menyebabkan kas sekolah mengalami defisit puluhan juta rupiah” cetus nya Sabtu 19/10/2024

Setelah awak media mencoba menghubungi LH melalui telepon WhatsApp nya untuk konfirmasi dengan nomor 0877-7386-XXXX, namun sangat di sayangkan nomor tersebut tidak aktif

Dengan ada nya hal tersebut sehingga mengundang perhatian publik, meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk melakukan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan dana BOS dan BOSDA tersebut agar mengambil langkah hukum yang sesuai

Diperkuat juga di duga melanggar KUHP UU nomor 1 tahun 2023 pasal 604, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau porporsi menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada nya karna jabatan atau kedudukan yang merugikan uang negara atau perekonomian negara

 

(Reed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *