BeritaDaerahHukum Dan KriminalNasionalTNI Dan PolriUncategorized

AKBP Douglas Benarkan AF  Di Tangkap Saat Transaksi Narkoba

27
×

AKBP Douglas Benarkan AF  Di Tangkap Saat Transaksi Narkoba

Sebarkan artikel ini
AKBP Douglas Benarkan AF  Di Tangkap Saat Transaksi Narkoba

Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya 

HOTNEWS.WEB.ID,Maros– Polres Maros kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kabupaten Maros. Seorang pria berinisial AF (24), warga Kelurahan Turikale, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, ditangkap bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,43 gram.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu, (5/10) di rumah pelaku di Jalan Langsat, Turikale, oleh Tim Opsnal
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya saat di kompirmasi iya membenarkan bahwa Tim Opsnal Satresnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang merupakan pengedar Narkoba jenis sabu-sabu

“Iya mas, pelaku berhasil diamankan oleh Satresnarkoba di wilayah  Kecamatan Turikale dengan barang bukti berupa sabu-sabu alat hisap, serta timbangan digital” kata Alumni Akpol 2005 AKBP Douglas Mahendrajaya

tersangka AF (24)

Lanjut, Douglas, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian Satresnarkoba Polres Maros yang dipimpin oleh Ipda Erwin dan berhasil mengamankan pelaku saat aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan secara online.

Sementara, Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa empat saset plastik bening berisi sabu seberat total 6,43 gram, satu unit handphone, satu alat isap sabu, satu alat timbang digital, serta beberapa saset plastik kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, ungkap Kapolres Maros AKBP Douglas

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Maros AKP Salehuddin, S.H., M.H., di wawancara iya menjelaskan, penangkapan tersebut, saat di periksa, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan barang itu melalui media sosial Instagram dan kembali mengedarkannya secara online di beberapa titik di wilayah Maros,” ucapnya Minggu (12/10/2025).


barang bukti yang di amankan 

“pelaku juga mengaku tidak hanya mengedarkan namun juga turut mengonsumsi barang haram tersebut. Berdasarkan pemeriksaan terhadap handphone pelaku, polisi menemukan bukti percakapan terkait penjualan dan distribusi sabu melalui akun media sosial”, katanya

Kasat Resnarkoba, AKP  Salehuddin, bahwa Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Maros beserta seluruh barang bukti untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


timbangan digital

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Maros. tegas Salehuddin

(Suardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *