BURUKNYA PENGELOLAAN SAMPAH DI WILAYAH KABUPATEN SERANG KOTOR DAN MERUSAK KESEHATAN WARGA SETEMPAT DINAS TERKAIT DIDUGA TIDAK MENJALANKAN AMANAT PERDA KABUPATEN SERANG
Kebersihan bagian dari keimanan
Buruknya Pengelolaan Sampah di sekitar Wilayah Kabupaten Serang oleh Dinas Terkait sehingga Lingkungan sekitar Jalan Raya Cikande Patikus, Jalan Raya Ciruas Pontang, Jalan Raya Baros dan wilayah lain disekitar Kabupaten Serang tercemar oleh karena banyaknya sampah di pinggir pinggir jalan raya sekitar wilayah Kabupaten Serang ini sangat memprihatinkan kita, oleh sebab itu, ini menjadi kajian dan program kerjanya bagi pasangan Calon Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang Ratu Zakiyah – Najib Hamas untuk membenahi dan membersihkan sampah yg banyak berserakan di pinggir jalan – jalan Raya tersebut akhirnya wilayah sekitar tersebut menjadi kumuh dan tidak terawat serta merusak kesehatan selain membrantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta pungli liar.
Menurut Cecep Azhar selaku Ketua Tim Advokasi Hukum Ratu Zakiyah -Najib Hamas melihat keadaan seperti itu sangatlah tidak baik, memprihatinkan dan tidak profesional dalam mengelola sampah oleh dinas terkait yang semuanya itu sudah sangat jelas aturan dan Intansi yang mengelola sampah tersebut.
Menurut Cecep Azhar selaku Advokat dan juga ketua umum di PBH Tajusa Azhari beliau juga Ketua Umum Perkumpulan Pejabat Sakti (Persatuan Jawara Banten, Santri, Advokat dan Kaum Intelektual) menyatakan bahwa terkait aturan kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah sudah sangat jelas di atur dalam:
Perda Kabupaten Serang No.11 tahun 2007 tentang Pengelolaan Kebersihan di Kabupaten Serang Bab 2 Pemeliharaan Kebersihan dalam Pasal 2 ayat 1 Setiap Orang dan atau Badan yang berada di Kabupaten Serang Wajib memelihara dan menjaga kebersihan. Pasal 2 ayat 2 kewajiban sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak melakukan pembuangan sampah disembarang tempat terkecuali pada tempat yang telah di tentukan Dinas Pekerjaan Umum. dan juga diatur dalam Perda Kabupaten Serang No.3 tahun 2019 tentang Pengelolaan Persampahan.
Kami mohon kepada ibu Bupati Serang dan Dinas Terkait untuk segera membersihkan sampah sampah yang berserakan di pinggir jalan jalan raya atau jalan wilayah sekitar yang tercemar tumpukan sampah tersebut dan di buang ke tempat yang sudah ditentukan agar wilayah Kabupaten Serang bersih dan sesuai dengan amanat Perda tersebut diatas yang telah saya sebutkan.
Masyarakat Kabupaten Serang bersih insyaallah kesehatan akan terjamin dan pemandangan jadi indah dilihat.